TANJUNGPINANG – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., bersama Unsur Pimpinan Forum FKPD Provinsi Kepri serta Unsur OPD, hadiri undangan Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad, S.E., M.M., pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Kepri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak Kepri, Rabu pagi (24/3/2021).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri dimana didalam rakor tersebut Gubernur Kepri mengatakan ”Korupsi adalah masalah terbesar bagi semua Negara termasuk Indonesia, saat ini tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah terjadi disemua lini, baik disektor permerintah maupun korporasi/swasta,” tuturnya.
Sambungnya “Efek dari korupsi dapat mengakibatkan melambatnya perekonomian, menurunnya investasi dan meningkatnya kemiskinan,” sebutnya.
Gubernur juga mengatakan “Tata kelola pemerintahan yang bersih adalah merupakan 1 (satu) dari 7 (tujuh) Program Unggulan yang akan dituangkan nantinya dalam Rencana Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 sampai dengan 2025,” ungkapnya.
Gubernur berharap “Dengan pemerintahan yang bersih, terbuka dan akuntable, dapat mempercepat pencapaian visi yaitu terwujudnya Kepulauan Riau yang makmur berdaya saing dan berbudaya,” pungkasnya.
Hal tersebut merupakan momentum yang baik mengingat Lantamal IV saat ini sedang membangun Zona Integrasi (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Provinsi Kepri Hj. Marlin Agustina, Para Asisten Sekda Provinsi Kepri, Ketua MUI Provinsi Kepri, Perwakilan LAM Provinsi Kepri, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari serta Para Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. (@dispen_lantamal iv).
Demikian berita Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.
Kadispen Lantamal IV
T T D
Saul Jamlaay
Mayor Marinir NRP 17533/P
0 komentar:
Posting Komentar