Prajurit dan Persit Yonkav 1 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum




Prajurit dan Persit Yonkav 1 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

Jakarta. Prajurit Yonkav 1 Kostrad beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIII Yonkav 1 Koorcab Divif 1 PG Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Soesilo Sudarman Yonkav 1 Cimanggis, Depok. Selasa (23/03/2021).

Penyuluhan Hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Hukum Kostrad kepada satuan Jajaran Kostrad sebagai langkah pencegahan kepada prajurit  untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh Kapten Chk (K) Indah Dulasari Simanjuntak, S.H., Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, S.H., M.H., dan Kapten Chk Richson K.P. Hutajulu, S.H.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan tentang berbagai macam kegiatan prajurit yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan Narkoba, tindakan Asusila dan perbuatan KDRT serta THTI. Itu semua mendapatkan atensi khusus dari pimpinan agar dapat diminimalisir, dengan melakukan deteksi dan cegah dini. Berbagai faktor pendukung dan pencetus kegiatan yang dapat melanggar hukum juga telah disampaikan oleh pemateri sehingga prajurit lebih mengerti dan tidak melakukan hal tersebut. Berbagai macam sanksi/hukuman yang siap menanti jika melaksanakan suatu jenis pelanggaran. 

Kasi Bandukkum Kumkostrad Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada setiap prajurit agar dapat mawas diri dan berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif di satuan. Secara otomatis akan dapat meningkatkan prestasi dan meminimalisir segala kegiatan yang bisa melanggar hukum. 

“Setiap Prajurit dan Persit perlu mengetahui  tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi Operasi Militer maupun Dinas Militer.  Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan hukum Disiplin Militer,” ucap Kapten Chk Dicky. (Penkostrad).

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Haryantana, S.H.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA