BUKU SAKU ZI MENUJU WBK DAN WBBM
TANJUNGPINANG – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang usai apel pagi, mengikuti Sosialisasi tentang Buku Saku Zona Integritas (ZI) menuju Wilyah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang berlangsung di lapangan apel Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjunginang Kepri, Senin pagi (22/3/2021).
Asisten Perencana dan Anggaran Komandan Lantamal IV (Asrena Danlantamal IV) Letkol Laut (S) Dwiarmanto, S.T., M.Ak., M.Tr.Hanla., M.M., selaku Kepala Bidang Manajemen Perubahan Lantamal IV menjelaskan “Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan gambaran kepada segenap Prajuirt dan PNS Lantamal IV tentang apa itu Zona Integrasi, WBK dan WBBM agar dapat difahami apabila ada penilai dari Kemen Pan dan RB dapat menjelaskan dengan baik,” ujarnya.
Asrena Danlantamal IV juga mengatakan “Selain itu didalam Buku Saku juga menjelaskan tentang Pencanangan Pembangunan ZI, Proses Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, kemudian 2 komponen yang harus dibangun dalam ZI adalah Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan “5 komponen pengungkit itu adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, sedangkan Komponen Hasil yaitu terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat,” jelasnya.
“Selain itu juga diberikan penjelasan tentang KKN, suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasa dan penggunaan Whistle Blower System (WBS) merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi, yang melibatkan pegawai danorang lain yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja,” pungkas Asrena Danlantamal IV.(@dispen_lantamal iv).
Demikian berita Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.
Kadispen Lantamal IV,
T T D
Saul Jamlaay
Mayor Marinir NRP 17533/P
0 komentar:
Posting Komentar