Pada hari kedua proses penyelesaian sengketa Pemilukada Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua yang digelar, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, menurut Pengacara Pemohon, Taufik Basari, pihaknya yakin Hakim MK akan mengabulkan permintaan pemohon, yaitu agar Proses Pemilukada di Kabupaten Yahukimo diulang, karena menurutnya dari bukti dan saksi yang dihadirkan, menemukan banyak pelanggaran dalam proses Pemilukada tersebut.
Menurut Taufik Basari Pemilukada Kabupaten Yahukimo, Papua, dinilai tidak sah, karena diduga terjadi berbagai pelanggaran pada pemilukada di daerah itu, terkait Politik Uang dan upaya pemenangan pasangan nomor urut 3, serta Rekapitulasi yang bermasalah.
Dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Yahukimo, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), dua pasangan calon, yakni Abock Busup - Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon, meminta MK membatalkan keputusan KPU Yahukimo dan meminta pemilukada ulang didaerah itu.
Bagaimana agar KPU dapat melakukan pemungutan suara ulang, di seluruh Kabupaten Yahukimo, kalau terbukti terjadi politik uang, dirinya meminta agar MK Memerintahkan termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 3, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Yahukimo, karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Yahukimo dalam agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian. Hakim Panel yang dipimpin Akil Mochtar ini mulai memeriksa keterangan para pihak terkait. Dalam persidangan perkara 19/PHPU.D-IX/2011 ini, baik Termohon maupun Pihak Terkait menolak apa yang dituduhkan Pemohon. KPU menyatakan masalah DPT yang dituduhkan Pemohon, sudah tidak ada masalah. Sementara Pihak Terkait menyangkal tuduhan money politic.
Pemohon sendiri menghadirkan 20 orang saksi. Saksi pertama yang diperiksa, Urbanus Fariyon (PNS), adalah seorang Kepala Distrik Panggema. Ia mengetahui adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut tiga dengan para Kepala Distrik tanggal 3, 4, 5, dan 6 Januari 2011. Urbanus juga mengetahui pasangan nomor 3 ini mengarahkan para kepala distrik untuk mengamankan suaranya. “Calon Bupati Ones Pahabol membagikan uang sebesar Rp 50 juta kepada 26 Kepala Distrik yang hadir pada tanggal 4 Januari 2011 dan menyatakan setiap distrik akan mendapat Rp 100 juta,” tuturnya.
Saksi lain, Habel Yando (PNS), adalah Kepala Distrik Talambo. Ia hadir dalam pertemuan tanggal 3, 4, 5, dan 6 Januari 2011 yang juga dihadiri Urbanus Fariyon. Keterangannya menguatkan keterangan Urbanus. Lalu, Yoris Mirin (wiraswasta), Ketua Panitia Pemilihan Desa (PPD) Korupun, bersaksi bahwa ia mengetahui dan hadir dalam pertemuan antara para ketua PPD dengan calon nomor tiga dan tim sukses pasangan calon nomor tiga tanggal 19 Desember 2010.
“Calon bupati nomor 3 meminta para Ketua PPD mengamankan suara, saya juga mengetahui adanya pembagian uang sejumlah Rp 250 juta untuk dibagikan kepada masyarakat melalui 8 Ketua PPD yang hadir,” jelasnya. Selain itu, Yoris mengetahui adanya pemberian uang kepada 8 Ketua PPD yang hadir dalam pertemuan tersebut masing-masing Rp 11 juta.
Mengenai tuduhan intimidasi dan penganiayaan, Pemohon menghadirkan Erianus Pahabol, saksi yang juga tim sukses pasangan calon nomor satu di Distrik Holuwon. Selain diintimidasi, Erianus mengetahui Kepala Distrik Holuwon Bernard Yahuli mendukung pasangan calon nomor tiga dan melarang tim pasangan calon nomor 1 dan 2 untuk masuk ke dalam distrik tersebut.
Sementara seusai persidangan, Termohon KPUD Kabupaten Yakuhimo,yang dalam hal tersebut Ketua KPUD, David Silak pada para wartawan mengaku, bahwa sampai dengan perhitungan terakhir tgl 25 Januari, Pleno Penetapan hasil Pemilukada, Panwaslu Kabupaten Yahukimo tidak mengajukan satupun keberatan kepada KPUD, ini berarti bahwa tidak ada satupun pelanggaran, jadi KPU juga tidak menindaklanjuti pelanggaran, sehingga sampai hari ini KPU heran kok tiba-tiba harus berhadapan dengan pemohon di MK, masalah tersebut muncul dari mana, padahal Panwas tidak pernah mempermasalahkan pelanggaran, maupun pengaduan masyarakat atas pelanggaran dalam Proses Pemilukada.
Namun demikian kalau termohon merasa dirugikan itu adalah hak setiap warga Negara, dan hal tersebut dijamin Undang-Undang, untuk mencari keadilan, kalau KPU sebagai termohon serta pemenang sebagai terkait, maka kita akan memberikan jawaban sebagaimana adanya, sesuai prosedur, dan KPU sudah menjalankan tugas sebagaimana yang diatur, dan melakukan tugas dengan baik, dan hasil cetakan adalah baik serta murni sebagaimana yang ada, saya yakin dalam pengadaan tersebut semua sudah tau,dalam kondidi baik, kita mendukung upaya pencari keadilan di MK ini, dan saya yakin sebagai termohon KPU akan menang, karena kondirinya memang sudah sebagaimana prosedur yang harus dilakukan, oleh sebab itu saya berharap seluruh komponen yang ada di Kabupaten Yahukimo, nantinya akan dapat menerima putusan dari Hakim Konstitusi, kita harus terima apa adanya. Apapun yang diputuskan Hakim Konstitusi, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak, akan kami lanjutkan dan jalankan,saya hanya meminta pada seluruh saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,apa yang terjadi di lapangan, jangan di karang-karang dan ditambah-tambah, karena kebenaran itu akan dihadirkan disini, sebagai Ketua KPU saya yakin akan menang, karena kami tidak pernah melakukan kesalahan dalam proses Pemilukada tersebut, tegas David Silak.