Proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur yang diajukan para kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini mulai digelar, beberapa saksi mulai dipanggil untuk memberikan keterangan secara benar dan jujur.
Usai sidang, Pengacara penggugat Febrianti SH menjelaskan, bahwa dari saksi-saki yang kami hadirkan telah banyak memberikan penjelasan akan adanya kecurangan terstukture yang dilakukan oleh incumbent Tjetjep Muchtar Soleh – Suranto, dimana semua PNS diwilayah Kabupaten Cianjur diharuskan memilih pasangan tersebut.
Disamping itu pasangan Tjerdas juga melakukan intimidasi kepada PNS, banyak pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Cinajur memperoleh intimidasi apabila tidak mensukseskan pasangan incumbent. Serta meminta pada Kepada Dinas untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang intinya memenangkan dirinya dalam Pemilukada.
0 komentar:
Posting Komentar