Sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur Mulai Digelar MK



Proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur yang diajukan para kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini mulai digelar, beberapa saksi mulai dipanggil untuk memberikan keterangan secara benar dan jujur.

Usai sidang, Pengacara penggugat Febrianti SH  menjelaskan, bahwa dari saksi-saki yang kami hadirkan telah banyak memberikan penjelasan akan adanya kecurangan terstukture yang dilakukan oleh incumbent Tjetjep Muchtar Soleh – Suranto, dimana semua PNS diwilayah Kabupaten Cianjur diharuskan memilih pasangan tersebut.

Disamping itu pasangan Tjerdas juga melakukan intimidasi kepada PNS, banyak pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Cinajur memperoleh intimidasi apabila tidak mensukseskan pasangan incumbent. Serta meminta pada Kepada Dinas untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang intinya memenangkan dirinya dalam Pemilukada.

Disamping itu Bupati Tjetjep Muchtar saat menjabat bupati, juga telah menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan, dengan membagi-bagikan uang pada Pesantren dan Masjid di Cianjur sebagai bentuk kampanye terselubung, banyak juga janji-janji yang diberikan kepada pejabat daerah, kalau dirinya menang kembali, dengan akan memberikan fasilitas-fasilitas tambahan bagi pejabat daerah, keterangan beberapa sakti yang dihadirkan teleh menunjukkan bahwa dalam proses Pemilukada Kabupaten Cianjur berjalan tidak jujur, tidak adil dan terjadi kecurangan yang bersifat terstukture, sistimatis dan masif, papar Febrianti SH.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA