Petani Tembakau Temanggung Tolak UU Kesehatan Pasal 113



Pemerintah dan DPRRI telah mengesahkan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang salahsatu pasalnya (Pasal 113 ayat 2) menyebutkan Tembakau sebagai zat adiktif, hal tersebut diyakini akan merugikan petani tembakau, karena akan berdampak pada penyerapan produk tembakau petani, bahkan mengancam dapat mematikan usaha mereka, karena harus mengganti tanaman tembakau yang selama ini menjadi unggulan produk petani tembakau di Temanggung, dengan produk pertanian lainya.

Tokoh masyarakat Temanggung yang juga Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Bambang Sukarno akhirnya atas nama pribadi mengajukan uji materi pasal 113 ayat 2, UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang keempat yang digelar beberapa waktu lalu, Bambang Sukarno pada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan UU Kesehatan tersebut, karena hanya menyebutkan tanaman tembakau saja, sebagai zat adektif, selebihnya yang membikin orang ngak sehat kok tidak diatur, di Indonesia banyak tanaman yang membikin kolestrol namun tidak disebutkan, dipasal tersebut sangat diskriminatif, oleh sebab itu Kami berharap MK dapat memutuskan sebijak mungkin. Karena Undang – Undang harus berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.

Lebih jauh Bambang Sukarno menegaskan,bahwa ayat tersebut merugikan petani tembakau dan cengkeh, dengan uji Materi tersebut, dirinya berharap MK dapat membatalkan pasal tersebut, tegasnya.

Dalam persidangan, ayat tersebut diuji oleh 9 hakim MK yang dipimpin Mahfud MD.
Sementara itu, industri rokok yang dihadirkan sebagai pihak terkait pun protes atas isi pasal tersebut. Mereka menilai bukan hanya tembakau yang bisa menimbulkan ketergantungan karena mengandung zat adiktif. Tanaman lain pun bisa. "Kami merasa was-was atas keberlangsungan usaha kami dan karyawan terancam pekerjaannya. Menurut kami pasal 113 ayat 2 diskriminatif, tidak prokeadilan," ujar Industrial Relations PT Djarum, Subroto.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA