MK Perintahkan KPU Pandeglang Tetapkan Hasil Pemilukada



Sengketa Pemilukada Kabupaten Pandeglang yang diajukan para Kandidat Calon Bupati Pandeglang berakhir sudah, dalam agenda putusan, Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Mahfud MD akhirnya memutuskan, agar KPUD Kabupaten Pandeglang menetapkan hasil perolehan pemilukada Kabupaten Pandeglang sebagai putusan tetap.

Dimana  hasil rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, menunjukkan pasangan Erwan-Heryani memperoleh 265.263 suara atau 49,62 persen dari total suara sah 534.494. Sedangkan posisi kedua ditempati pasangan Irna Narulita-Apud Mahpud yang meraih 220.624 suara atau 41,27 persen, diikuti Yoyon Sudjana-Muhamad Oyim 22.003 suara (4,12 persen).pada posisi empat ditempati pasangan Edi Suhaedi-Aprilia Hedysanty Puteri 13.707 suara (2,56 persen), kemudian Sunarto-Agus Wahyu Wardhana 6.471 suara (1,21 persen) dan Djadjat Mudjahidin-Endjat Sudirdjat 6.426 suara (1,20 persen).

Dengan hasil tersebut menunjukkan bahwa pasangan Erwan-Heryani unggul, dan atas rekomendasi Mahkamah Konstitusi pasangan Erwan-Heryani sah sebagai pasangan Bupati Kabupaten Pandeglang, dan bisa dilantik secepatnya.

Seusai sidang yang dipenuhi warga Pandeglang, Tokoh Masyarakat Pandeglang H Djuanda merasa bersyukur atas putusan MK yang cukup adil dan benar-benar berpihak pada rakyat tersebut, karena warga Pandeglang telah merindukan pemimpin daerah yang benar-benar memahami akan pembangunan Pandeglang, sehingga dirinya berharap Menteri Dalam Negeri untuk secepatnya melantik Erwan-Heryani sebagai Bupati Pandeglang.

Pada Bupati yang baru, H Djuanda juga berharap agar pasangan Erwan-Heryani benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bagaimana fasilitas umum dapat diperbaiki secepatnya, demikian juga pembangunan sarana untuk masyarakat seperti Rumah Sakit, Sekolah  maupun Pasar sebagai tempat penjualan produk rakyat dapat segera diperbaiki, pintanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA