Seusai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didepan para wartawan, Gubernur Provinsi Bengkulu (non aktif), Agusrin M Najamudin mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Penyelewengan dana APBD yang dilakukan oleh Sekda Prov Bengkulu, Drs. H. Hamsyir Lair.
Menanggapi beberapa keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut, Agusrin justru menegaskan, bahwa hal tersebut semakin jelas, karena dalam dugaan korupsi APBD Tahun 2006 tersebut, dirinya memang tidak bersalah, apalagi surat pembukaan rekening yang dilakukan oleh Sekda, adalah tidak asli, karena menggunakan tanda tangan palsu, dan Sekda memalsukan dengan cara mensecan dan ditempelkan dengan komputer, dan bukan asli.
Disamping itu juga semakin jelas bahwa dirinya tidak menggunakan uang tersebut sama sekali, dan dalam hal tersebut tidak ada uang APBD maupun APBD yang ia korupsi, oleh sebab itu dirinya berharap Hakim dapat memutuskan dengan adil dan bijaksana, tegas Agusrin M Najamudin.
Saat disinggung tentang surat pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri yang ditandatangani Presiden, Agusrin M Najamuddin, mengaku bahwa surat pemberhentian yang dikeluarkan Presiden, telah diterima beberapa hari lalu, namun demikian pihaknya mengaku sebelum surat pemberhentian tersebut keluar, pihaknya telah menyerahkan tugas Gubernur kepada Wakil Gubernur Junaidi Hamzah. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan pada masyarakat Bengkulu dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bersama, paparnya.
Sementara ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina DPP GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasbi, menjelaskan pada wartawan, bahwa sebagaimana yang ia lakukan beberapa tahun lalu, telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Agung, disitu sudah jelas bahwa proses pengadilan melalui Pengadikan Bengkulu sudah selesai, dan saudara Agusrin M Najamudin tidak bersalah, dan tidak menggunakan uang APBD tersebut untuk pribadi, dan tidak ada uang Negara yang dirugikan.
Kalau saat ini masalah tersebut dibuka lagi, menurut Sadek karena ada unsur politik, saya melihat hal tersebut ada muatan politik, kami selalu bertanya-tanya, uang mana yang dikorupsi, karena uang Dispenda dari dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar, sudah kembali utuh, dan sudah selesai kasusnya di Pengadilan Bengkulu, oleh sebab itu GM Sriwijaya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk dapat segera menuntaskan peradilan, demikian juga Jaksa penuntun umum agar rasional, adil, sportif dan manusiawi, GM Sriwijaya meminta, kalau memang Agusrin M Najamuddin tidak mengkorupsi uang tersebut, agar segera dibebaskan tanpa sarat, sehingga dapat kembali mengabdikan dirinya untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu, tegas Sadek Suloso Hasby.
0 komentar:
Posting Komentar