GM Sriwijaya Minta Pengadilan Kooperatif, Adil dan Manusiawi, Tangani Kasus Agusrin M Najamuddin




Gubernur Provinsi Bengkulu, Agusrin M Najamuddin kini kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi Dispenda Bengkulu APBD 2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahkan atas permintaan menteri dalam negeri, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzaer Moenek, Persiden SBY telah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu.

Seusai persidangan beberapa waktu lalu, Agusrin M Najamuddin mengaku belum menerima surat pemberhentian tersebut, namun demikian dirinya siap, jangankan berhenti jadi gubernur, matipun kami siap untuk rakyat, karena dirinya adalah korban politik, dan tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut. Namun kenapa saya dipaksa harus bersalah, paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina DPP GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby juga menegaskan, bahwa sebenarnya dalam kasus Dispenda Bengkulu APBD 2006 tersebut, sebagaimana berkas yang telah kami serahkan ke Kejaksaan Agung, bahwa dalam kasus tersebut, saudara Agusrin M Najamuddin tidak melakukan korupsi, dan tidak memperkaya diri dengan dan APBD maupun APBN, Agusrin tidak menggunakan uang tersebut sepeserpun, dan Negara tidak dirugikan dalam hal ini.

Kalau memang ada kemungkinan unsur politik, saya melihat hal tersebut diawali dari Pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, beberapa saat lalu, dimana saudara Agusrin M Najamuddin sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi bengkulu, saat itu posisinya terjepit, disatu sisi harus mendukung saudara Edy Baskoro Yudhoyono dan satu sisi harus menjaga kekompakan partai demokrat,namun setelah terjadi kepemimpinan Anas Urbaningrum, terjadi ketidakharmonisan Pimpinan Partai Demokrat dengan pak Agusrin.

Sehingga terjadilah pengantian Ketua DPP Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, sehingga beliau tidak dibantu DPP Partai Demokrat dalam menghadapi kasusnya. Padahal sebenarnya kasus dugaan korupsi APBD 2006 tersebut, sudah selesai di Pengadilan Bengkulu, oleh sebab itu saya simpulkan bahwa Agusrin M Najamuddin adalah korban dari pada teori politik, dinama tidak ada teman abadi, meskipun saudara Agusrin pernah berjuang untuk Partai Demokrat, sehingga meraih suara 80%, namun apabila kondisinya berubah, maka akan dicampakkan begitu saja, dan yang ada hanya kepentingan abadilah yang menang, jadi seperti pepatah, bahwa Agusrin itu hanya menjadi Kuda Belajang Bukit, setelah Partai Demokrat berjaya di Bengkulu, maka dia ditendang begitu saja, jadi GM Sriwijaya yakin, hal tersebut karena ada dendam politik di jajaran Partai Demokrat, dan kasus ini adalah kasus dengan unsur politik yang jelas-jelas dipaksakan.

Menyangkut dugaan korupsi APBD, kami selalu bertanya-tanya, uang mana yang dikorupsi, karena uang Dispenda dari dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar, sudah kembali utuh, dan sudah selesai kasusnya di Pengadilan Bengkulu, oleh sebab itu GM Sriwijaya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk dapat segera menuntaskan peradilan, demikian juga Jaksa penuntun umum agar rasional, adil, sportif dan manusiawi, GM Sriwijaya meminta, kalau memang Agusrin M Najamuddin tidak mengkorupsi uang tersebut, agar segera dibebaskan tanpa sarat, sehingga dapat kembali mengabdikan dirinya untuk masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu, tegas Sadek Suloso Hasby.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA