Mafia Hukum, sebagai sebuah tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada, telah membuat masyarakat pencari keadilan menjadi resah, bahkan tidak sedikit diantara pelaku Mafia Hukum merugikan Negara untuk kepentingan pribadi, oleh sebab itu Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) akan berkonsentrasi dalam penegakan hukum di Indonesia, serta siap mendukung upaya dalam Pemberantasan Makelar Kasus (Markus) yang selama ini bermain diranah peradilan maupun penegakan hukum, hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LP2TRI, Edi Mawardi SH, saat ditemui wartawan di Museum Joang 45 beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Bung Edi mengaku, bahwa Triaspolitika yaitu Eksekutif, Yudikatif dan Legeslatif adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia yang memiliki tugas untuk menjadikan masyarakat yang makmur, berdaulat dan adil, dan Triaspolitika sejak Indonesia merdeka hingga saat ini masih menjadi landasan baku, dalam menjalankan roda pemerintahan, oleh sebab itu LP2TRI sebagai organisasi kemasyarakatan, akan melakukan pengawasan dan pemantauan diseluruh jajaran Eksekutif, Legeslatif maupun Yudikatif, dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, tegasnya.
LP2TRI juga akan menyoroti penyelenggara Negara yang melakukan penyimpangan, dan pelanggaran, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, khususnya yang menyangkut tindak pidana korupsi, diantaranya korupsi penyimpangan pelayanan birokrasi, korupsi penyalahgunaan uang APBN/APBD, atau penyimpangan antara penyuap dengan yang disuap, yang identik dengan sebutan makelar kasus, agar negara maupun masyarakat tidak dirugikan, sebagaimana yang diatur dalam UU No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemantau penyelenggara Triaspolitika, LP2TRI disamping bekerja mencari data seluruh anggota, juga akan merespon setiap masukan dari masyarakat, karena LP2TRI dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat dan bagi masyarakat, maka kami berharap bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi korupsi disemua instansi, baik di instansi pemerintah/BUMN/BUMD maupun Legeslatif dan Yudikatif, agar melaporkannya ke LP2TRI, dan kami siap menindaklanjuti laporan dan data tersebut, mulai dari penelitian, kajian, penyelidikan hingga pengajuan ke meja hijau. ungkap Edi Mawardi, SH.
Sejak didirikan pada Agustus 2009 lalu, diakuinya telah banyak kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan maupun ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan saat ini yang masih digodog adalah adanya dugaan penyimpangan dalam palaksanaan tender pengadaan sapi ternak dari Departemen Pertanian RI, yang diselenggarakan di Bandung, “Tender Pengadaan Sapi tersebut kami pantau, karena ada pengaduan dari peserta tender, yang menyatakan bahwa pelaksanaan tender diduga terjadi penyimpangan, tegas Edi Mawardi SH.
0 komentar:
Posting Komentar