Puluhan bahkan ratusan warga Bengkulu Utara, baik yang datang dari Provinsi Bengkulu maupun warga Bengkulu Utara di Jakarta, terus memadati setiap agenda persidingan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara, yang diajukan oleh Tim Hj Diah Nurwiyati - Anton Rizkiyandi. Di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa saksi kini ditampilkan secara bergantian, mulai dari Pejabat Penda, PNS Kabupaten, Ormas, Tenaga Honor maupun masyarakat biasa.
AH Wakil Kamal,SH,MH, salahsatu pangacara tim Hj Diah Nurwiyati - Anton Rizkiyandi, bahwa Incumben Bupati Bengkulu Utara, dalam proses Pilkada tersebut telah melakukan intimidasi dan menyalahgunakan kewenangan untuk menjaring pemilih, itu semua terungkap dari saksi-saksi yang hadir dan menyampaikan kepada Pengadilan MK, bahkan dalam persidangan tersebut juga terungkap, dengan keluarnya SK Bupati untuk menjaring dalam proses Pemilukada, dari awal sudah disusun secara sistimatis, tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Buyung Satria, SH yang juga hadir dalam persidangan tersebut pada wartawan juga menegaskan, bahwa SKPD telah dibahas di Dewan bersama Pemerintah, sehingga penggunaannya adalah kewenangan eksekutif, jadi kalau disalahgunakan kita tidak tau,, karena DPRD tidak mungkin membahas satu persatu, dan kita tidak ada masalah, tapi kalau hal tersebut dipermasalahkan sebagai upaya pemenangan Pemilukada ya… silahkan saja, karena di MK-lah tempat menyampaikan permasalahan serta aspirasi, sebagai Ketua DPRD kita tetap netral, semua kita serahkan pada Majelis Hakim di MK, papar Buyung.
Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Sultan B Najamudin yang juga hadir dalam persidangan tersebut saat dimintai tanggapan akin proses persidangan sengketa Bengkulu Utara mengaku mendukung upaya dalam pencarian keadilan, sebagai anggota DPD saya berharap agar seluruh proses pemilu maupun Pilkada agar dapat berjalan secara jujur dan adil, dan dirinya yakin Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan secara adil, dan kita masih percaya pada MK untuk menyelesaikan setiap kasus Pemilukada, tegasnya.
Hal berbeda diungkapkan Ketua Dewan Pembina GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby, bahwa mendengar proses persidangan sengketa dengan menampilkan saksi-saksi, jelas-jelas terjadi kecurangan, dimana PNS dipaksa, yang tidak mau dimutasi, ini telah memenuhi unsur kecurangan secara tersyuktur dan masif, oleh sebab itu Kami dari jajaran GM Sriwijaya berharap agar Hakim MK, dapat memutuskan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara dapat dilakukan Pemilukada ulang, karena kalau tidak maka akan mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun oleh Pemerintahan SBY ini, bahkan dapat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat akan sistem demokrasi secara nasional, dan saya melihat Pilkada Bengkulu Utara yang digelar beberapa waktu lalu, merupakan Pilkada terburuk dan tercurang di Indonesia. Karena tidak memenuhi unsur keadilan, kejujuran dan terlalu dipaksakan. Karena cacat hukum maka GM Sriwijaya meminta agar Pemilukada Bengkulu Utara bisa diulang, pinta Sadek.
0 komentar:
Posting Komentar