Sadek : Kasus Dispenda Bengkulu Sesungguhnya Sudah Selesai Sejak Lama Di Bengkulu



Dengan diperiksanya kembali Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam kasus dugaan Korupsi Dispenda Bengkulu APBD 2006, serta atas ijin MA dengan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendapat tanggapan serius dari Tokoh Sriwijaya yang juga Ketua Dewan Penasehat GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby, berikut petikan wawancaranya.

Apa yang menjadi dasar Bung Sadek menyatakan Kasus Dispenda Gate sudah selesai di Bengkulu sejak Lama ?

Sadek :
Menurut dokumen-dokumen resmi yang ada, dan pernah kami serahkan ke Kejaksaan Agung dua tahun lalu, sebenarnya didalam dokumen resmi tersebut, baik itu dari Pengadilan Tinggi Bengkulu, dari BPK, Bank Bengkulu dan lain-lain, jelas sudah tidak ada lagi uang dispenda yang hilang, semua sudah kembali utuh, walaupun itu pernah dipakai, dan Kadispenda Bengkulu, saudara Chairudin sudah dihukum satu tahun, dan Gubernur Bengkulu tidak terbukti bersalah dan tidak pernah menggunakan dana tersebut, karena uangnya sudah kembali.

Kemudian sekarang dimasalahkan lagi oleh Kejagung Up. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artinya belum selesai, atau bagaimana ?

Sadek :
Memang secara struktural bisa saja dibuka kembali, sebagai jenjang dari pengadilan Tinggi Bengkulu, yaitu Kejaksaan Agung atau ada bukti -bukti baru, yang memang relevan secara hukum yang ada, tapi disini muncul pertanyaan, kenapa kasus Dispenda Bengkulu jelas sudah selesai dan tidak ada uang Negara, apakah itu uang APBD atau APBN yang dinikmati Gubernur tetapi selalu dimasalahkan, ini yang jadi masalah, sedangkan dibeberapa kasus yang jelas-jelas ada, jelas-jelas koruptornya ada, kita sama-sama taulah kasus-kasus yang sedang dan dulu di SP3-kan, dan tidak bisa dibuka oleh Kejagung, apakah kejagung sendiri tidak mau membukanya atau bagaimana kita tidak tau. Oleh sebab itu kasus Dispenda Bengkulu disinyalir adalah kasus politik atau dipolitisir, yaitu kasus musuh politik yang jelas dipaksakan.

Apa himbauan Bung Sadek sebagai seorang tokoh Sriwijaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menangani kasus ini ?

Sadek :
Kita sebagai warganegara dan kita hidup di Negara hukum, dan tau masalah aturan main terhadap hukum digeri ini, ya…silahkan disidangkan, karena Pengadilan Tinggi Bengkulu adalah bawahan dari Kejaksaan Agung, jadi silahkan, tapi kami dari Keluarga Besar Sriwijaya diseluruh wilayah NKRI, tau persis bahwa bahwa bapak Agusrin M Najamudin itu tidak bersalah, dan uang itu sudah kembali serta tidak pernah dinikmati, dan dipakai oleh pak Chaerudin untuk perkebunan dan kapal, tapi sudah dikembalikan. Tapi kalau masih juga dihantam serta dipaksakan, maka hal tersebut sudah masuk pada wilayah diskriminasi, dan sentimen etnis yang kami perkirakan mengarah pada disintegrasi bangsa, maka pertanyaan pada benak kami-kami orang Sriwijaya, kenapa kalau orang-orang Sumatera ini selalu jadi korban lebih cepat, contohnya kasus Miranda Gultom, saudara Dedi Makmun Mulok cepat masuk, tapi yang lain diam saja, demikian juga Susno Duadji, yang jelas-jelas membongkar kasus korupsi, “masuk” yang lain bebas, ini kenapa ?, dan banyak lagi kasus yang aneh-aneh, tapi kami -kami di Jakarta hanya senyum-senyum saja, dan saya menghimbau pada anak-anak Sriwijaya atau mereka yang pernah dilahirkan di Sumbangsel, agar waspada, waspada dalam menjalankan tugas Negara ini, waspada dalam segala tindakannya, khususnya yang tugas di jajaran Kepolisian serta TNI, maupun PNS, karena kita sedang dihabisi pelan-pelan, oleh musuh-musuh politik kita.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA