Warga Kabupaten Pandeglang Desak MK Percepat Putusan Sengketa Pemilukada



Sengketa Pemilukada Kabupaten Pandeglang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), seakan tiada hentinya, padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instuksi Presiden agar kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah, untuk dipercepat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik, dan pada persidangan MK yang digelar Jumat (21/2), ratusan masyarakat Kabupaten Pandegalang, Banten turut hadir menyaksikan proses persidangan.

Didepan para wartawan, Tokoh Masyarakat Pandeglang,H Djuanda mengaku bingung dengan proses persengketaan yang terus digelar, padahal seluruh masyarakat Pandeglang telah mensukseskan jalannya proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Bupati), dan dari hasil pemilukada tersebut telah dimenangkan oleh pasangan nomor 6, yaitu Erwan Kur¬tubi - Hj Heryani, tapi kenapa pasangan yang kalah melakukan gugatan hingga ke MK, padahal dari bukti-bukti yang diperlihatkan kepada Hakim, telah dinyatakan palsu oleh pengacara dari nomor 6.

Oleh sebab itu saya berharap MK dapat memutuskan secepatnya, karena MK harus memikirkan masyarakat Pandeglang, kami-kami sudah rindu akan pemimpin yang bisa mengayomi rakyat pandeglang, sebenarnya surat-surat palsu sudah diproses si Polres Pandeglang, apakah itu surat rekomendari Bupati Erwan, demikian surat rekomendasi Asda I, juga telah dilaporkan ke Kepolisian, kami dari warga Pandeglang hadir ingin menegakkan kebenaran.

Menanggapi adanya penundaan pelantikan Bupati Pandeglang oleh Mendagri, untuk menunggu hasil keputusan MK, H Djuanda sangat menyayangkan keputusan tersebut,namun karena aturan harus seperti itu, pihaknya bisa mengerti, oleh sebab itu atas nama warga Pandeglang pihaknya meminta pada Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan keputusan, agar pemerintahan di Kabupaten Pandeglang bisa berjalan sebagaimana harapan warga Pandeglang, karena kita telah merindukan pemimpin yang amanah, dan kita merindukan pemimpin yang insyaallah dapat membawa perubahan bagi pembangunan Pandeglang, oleh sebab itu tolong putusan MK dapat dipercepat,dan pasangan Erwan Kur¬tubi - Hj Heryani dapat ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang, serta dilantik oleh Mendagri, tegas H Djuanda.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA