Kasus Ancol, Bikin Adendum Perjanjian BTO, "Gatot Hilangkan Jejak"

Beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama mengancam akan memecat Dirut Ancol Gatot Setyowaluyo terkait masalah reklamasi Teluk Jakarta.

Bahkan akibat skandal reklamasi ini sejumlah nama baik di kalangan eksekutif dan legeslatif DKI Jakarta telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Untuk mengambil hati para pemegang saham Dirut Ancol membuat kegiatan untuk merayakan HUT Jaya Group dengan menghabiskan dana sekitar Rp.1.8 Miliar, sementara bonus untuk karyawan belum dapat dikeluarkan karena belum ada dana yang cukup.


"Masih menunggu pengunjung di pekan lebaran," ujar  manajemen ke karyawan PJA.


Ditambahkannya pula, kegiatan yang menggunakan dana besar ini telah membuat gundah para karyawan. Untuk itu mereka akan brencana mengirimkan petisi ke Gubernur dan Ciputra akibat ketidakadilan ini.


"Gatot dapat gratifikasi rumah di Jogja senilai 7M yang saat ini tengah direnovasi untuk restauran. Dan hal ini telah menjadi rahasia umun di kalangan karyawan karena Gatot telah menggunakan tenaga perencanaan dari Tim Perencanaan PJA, dan semua biaya mobilisasi karyawan Departemen Perencanaan ke Jogja menggunakan SPJ Perusahaan PJA.


"Ini sudah keterlaluan, karena korupsi ini merugikan perusahaan dengan menggunakan  uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dan karyawan sudah geram melihatnya," ujar salah satu karyawan.


Menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya, Gatot juga berusaha membuat Addendum Perjanjian BTO ABC musik Stadium untuk menghilangkan jejak kesalahannya dan sekaligus mendukung Fredi Tan (WAIP) yang telah terlanjur bermain api dengan Gatot. 


"Padahal sekalipun dibuatkan addendum, kasus Tindak Pidana korupsi ABC music stadium tidak dapat dihapus, karena telah terlanjur terjadi nilai kerugian negara (PJA/BUMD) akibat keterlambatan operational ABC oleh WAIP dan akibat ketiadaan show international dalam 2 tahun ini sehingga menyebabkan kerugian sebesar lebih dari 100M.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA