Uchok : Tak Cukup Dicopot, Dirut Ancol Harus Diproses Hukum

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menghimbau agar Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) proaktif turun tangan menyidik kasus dugaan gratifikasi Dirut Pembangunan Jaya Ancol Tbk.(PJA), Gatot Setyo Waluyo. Pasalnya kasus Ancol ini bukan kasus baru, yang bahkan telah membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram, sehingga berencana memecat Gatot. Sayangnya hingga kini pemecatan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Rencana yang bagus untuk dicopot. Tapi pihak berwenang harus segera bekerjasama dengan KPK untuk segera melakukan penyelidikan  terkait adanya dugaan gratifikasi”, kata Uchok kepada wartawan, Senin (30/5).

Menurut Uchok, pihak KPK seharusnya segera turun tangan untuk penyelidiki adanya dugaan gratifikasi pada pembangunan/pembelian rumah yang direnovasi menjadi restaurant senilai Rp 7 miliar di Jogjakarta, yang berasal dari kontraktor reklamasi yang dimenangkan.

“Dan bilamana hal tersebut benar, maka hal tersebut harus diproses secara hukum karena tidak dibolehkan dalam undang undang korupsi”, tegasnya.

Terkait pemeriksaan KPK soal korupsi reklamasi, semua pihak baik eksekutif, legislatif dan pengembang Agung Podomoro sudah diperiksa, hanya Gatot Setyo Waluyo (PJA) yang masih belum diperiksa KPK, mengingat rapat-rapat penurunan kontribusi tambahan untuk menjadi 5% itu, berdasarkan info lapangan, selalu diadakan di Ancol.

PJA sendiri diketahui memperoleh izin menggarap empat dari 17 pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Keempat pulau tersebut yakni Pulau K seluas 32 hektare, Pulau I 405 hektare, Pulau J 316 hektare, dan Pulau L seluas 481 hektare.

Kecurigaan atas korupsi Gatot dinilai wajar oleh Uchok apalagi hingga saat ini dia tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK.

‎"Gatot sebagai pejabat BUMD Jakarta seharusnya melaporkan LHKPN dong, bukan dengan sengaja pura-pura tidak tahu (aturan)”,  imbuh Uchok seraya meminta KPK menulis surat ke Gatot agar menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Bukan hanya itu, Uchok juga berharap KPK mendalami kasus penggunaan lahan dengan Perjanjian Kerjasama Built Transfer Operate (BTO) antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) di Ancol Beach City Music Stadium, Jakarta Utara, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Terlebih lagi, lanjut Koordinator LSM FITRA ini, Adendum perjanjian BTO yang baru dilakukan Gatot tersebut meringankan Fredy Tan (WAIP) dengan menurunkan jumlah show menjadi sangat sedikit, dan dengan demikian kerugian PJA sebagai BUMD semakin diperparah dan berkelanjutan hingga 25 tahun ke depan.

Sementara itu berdasarkan info di lapangan, Fredy Tan yang sudah berstatus tersangka atas kasus pelepasan aset seluas 5000 meter persegi senilai Rp 68 milyar di Jakpro sudah terindikasi "melarikan diri" dan saat ini berada di Singapore dengan alasan berobat karena serangan jantung.

"Ini bagai puncak gunung es saja, harus diungkap sampai tuntas siapa saja yang ikut bermain", seperti kata Uchok yang pernah disampaikan, Jumat (20/2/2015) lalu.

"Tidak mungkin PT. PJA dapat membuat Addendum dengan WAIP tetapi masalah yang sudah terjadi tidak diselesaikan”, demikian kata Uchok.



0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA