“Pelecehan Seksual” di Yayasan 17 Agustus 1945 Jakarta

Dari Lima korban yang terindifikasi dugaan pelecehan seksual di Yayasan 17 Agustus 1945 Jakarta, hanya satu yang kini telah mendapat bimbingan phisikologi dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan ( APIK )

Khusunul Anwar.SH dari LBH Asosiasi Perempuan di Jakarta menyatakan
Kasus dugaan pelecehan seksual dialami salah seorang staf di Yayasan 17 Agustus 1945 Jakarta. Korban EEL mengaku mengalami pelecehan selama dua tahun oleh DC pimpinan Yayasan 17 Agustus.

EEL mendapat bimbingan phisiologi setelah ada rujukan dari Komnas Perempuan. Akibat peristiwa itu Pihak yayasan sudah memecat DC sejak Januari 2016.

Dugaan pelecehan seksual yang terindifikasi sekitar 5 orang. Namun yang melapor kepada LBH baru satu. Menurut Khusunul Anwar.SH, Informasi ini diperoleh dari “ Dosen dan Mahasiswa “   

Untuk menekan kasus pelecehan seksual Khusunul Anwar. SH berharap korban melapor kepada pihak berwajib. Selain itu, kepada calon korban agar melakukan perlawanan agar pelaku yang mengintimidasi urung melakukannya.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA