DPN APPI BUKA POSKO PENGADUAN NASIONAL TERKAIT PUNGLI DI SEKTOR PENGADAAN BARANG DAN JASA

DPN APPI BUKA POSKO PENGADUAN NASIONAL TERKAIT PUNGLI DI SEKTOR PENGADAAN BARANG DAN JASA

Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Satgas Pemberantasan Pungli. Langkah tersebut patut diapresiasi dengan baik sebagai wujud Presiden dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, kredibel dan akuntabel. Apalagi Presiden berulang kali menyampaikan bahwa pungli telah menyebabkan menurunnya daya saing Indonesia dan terjadi ekonomi berbiaya tinggi, sehingga berdampak kepada lemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan Indonesia menjadi kurang dilirik oleh para investor akibat marakya praktik pungli. 

Dalam rangka menindaklanjuti dan mengawal Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Pemberantasan Pungli tersebut, maka dengan ini Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) membuka "POSKO PENGADUAN NASIONAL TERKAIT PUNGLI DI SEKTOR PENGADAAN PUBLIK",
Hal tersebut diungkapkan Sabela Gayo, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia dalam Jumpa Pers di sekretariat jalan Cirebon Menteng Jakarta Pusat.

Lebih jauh dijelaskan bahwa Para pemangku kepentingan (stakeholders) yang merasa dizhalimi terkait adanya praktik-praktik pungli di sektor pengadaan publik dalam menyampaikan keluhannya kepada Posko Pengaduan Nasional melalui SMS ke No. HP 081298668102, melalui email ke alamat email
sekretariat dpnappi@gmail.com atau mengirimkan Surat pengaduan ke alamat Posko Pengaduan, d/a Jl. Cirebon Nomor 23 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat.

Posko Pengaduan Nasional dan Daerah yang dlbentuk oleh DPN APPI juga akan bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Kemanan Republik Indonesia. Bentuk kerjasama yang dllakukan adalah dalam rangka membantu tugas-tugas Satgas Pemberantasan Pungli di Sektor Pengadaan Publik, sehingga dapat mempercepat terkikisnya praktik-praktik pungli di Sektor Pengadaan Publik agar masyarakat lebih sejahtera. 

Diakui Sabela, bahwa Modus operandi praktik pungli di Sektor Pengadaan Publik adalah dengan cara pemberian fee proyek kepada oknum-oknum tertentu dengan nominal yang sangat berwariatif dari satu daerah dengan daerah lainnya.

Kondisi tersebut menyebabkan tumbuh suburnya persaingan tidak sehat diantara sesama penyedia barang/jasa dan sekaligus menurunnya kuali.tas pekerjaan proyek-proyek pemerintah di berbagai daerah di Indonesia. 

Posko Pcngaduan Nasional juga mendorong agar lembaga-lembaga lain yang selama ini fokus mengadvokasi isu-isu pengadaan baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, agar dapat bergabung bersama dengan inisiatif yang digagas oleh DPN APPI, sehingga dapat bersama-sama bekerja dalam rangka mempercepat program pemberantasan pungli di sektor Pengadaan Publik.

Menurut data ADB dan World Bank ada indikasi kebocoran sebesar IO% s/d 50% setiap tahunnya di sektor Pengadaan Barang/lasa Pemerintah. Jika pengeluaran di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah setiap tahunnya adalah sebesar Rp 800 Triliun dan di indikasikan ada kebocoran sebanyak 50% setiap tahunnya, maka terdapat inenfisiensi anggaran di Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebesar Rp 400 Triliun Rupiah.

Kebocoran sebesar itu menyebabkan terjadinya penurunan daya saing dan kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, Kondisi yang kurang sehat tersebut harus dicarikan solusinya agar proses pengadaan publik Indonesia menjadi semakin kompetitif. Upaya preventif (pencegahan) yang maksimal dan proses pembenahan di semua lini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus terus dilakukan. Dan proses pembenahan tersebut harus dimulai dari perbaikan sistem dan regulasi di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Posko Pengaduan ini menerima laporan dari masyarakat saja atas dugaan adanya praktik pungli terkait proses pengadaan baIang/jasa pemerintah.

Laporan pengaduan yang sampaikan oleh masyarakat akan sangat membantu proses percepatan pemberantasan pungli di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar semakin banyak uang negara/dana APBN/APBD yang terselematkan, sehingga ke depan kualltas hasil pekerjaaan paket-paket proyek pemerintah akan semakin baik dan kuantitas proyek-proyek pemerintah juga akan semakin banyak, sehingga dapat menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia. 

Mekanisme kerja Posko Pengaduan ini yaitu menerima, mencatat dan memverifikasi laporan dari masyarakat atas dugaan adanya pungli terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian melaporkan semua laporan/pengaduan tersebut kepada Satgas Pemberantasan Pungli sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan Iebih lanjut. Termasuk tugas dari Posko Pengaduan ini adalah berkoordinasi dengan berbagai instansi Penegak Hukum baik di pusat maupun di daerah dalam penanganan perkara terkait Pungli di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Konferensi pers bersama ini juga didukung oleh Dewan Pimpinan Nasional Seknas JOKOWI, Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dan Indonesia Advocate Watch (IAW). Semoga inisiatif ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang adil, bersih, kredibel dan akuntabel di Indonesia, tegas Sabela Gayo,SH.MH.Ph.D (Nk)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA