REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA GEMPABUMI SUMATERA BARAT, CAPAI 80%

Bencana gempabumi yang terjadi di provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dengan kekuatan 7,9 Skala Richter, di kedalaman 71 km barat daya Pariaman, meninggalkan penderitaan yang luar biasa bagi masyarakat. Dampak dari bencana tersebut adalah jatuhnya korban jiwa dan hancurnya fisik lingkungan termasuk rumah dan fasilitas umum yang berdampak pada kerugian ekonomi dan sosial. Tercatat 1.195 korban meninggal, 2 orang hilang, 619 orang luka berat, 1.179 orang luka ringan, Kerusakan bangunan fisik tersebar pada beberapa kabupaten/kota dengan jumlah kerusakan rumah masyarakat sebanyak 249.833 rumah dengan uraian 114.797 rumah rusak berat, 67.198 rumah rusak sedang dan 67.838 rumah rusak ringan. Bangunan perkantoran yang rusak 442 unit, fasilitas pendidikan 4.748 unit, fasilitas kesehatan 153 unit, jembatan 68 buah, pasar 58 unit dan tempat ibadah 2.851 unit. Sebagai upaya penanganan lebih lanjut Pemerintah telah melakukan program rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pasca gempa bumi di Sumatera Barat dengan dukungan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk berbagai sektor yang rusak akibat gempa bumi.

Total kerusakan dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21,6 trilyun. Hampir 80 persen dari kerusakan dan kerugian terjadi pada infrastruktur, termasuk perumahan, dan diikuti oleh sektor produktif dengan 11 persen. Kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai rencana aksi selama dua tahun memerlukan dana sekitar Rp 6,4 trilyun. Sebuah dana yang besar! Sebab dana cadangan penanggulangan bencana yang disediakan pemerintah tiap tahun sekitar Rp 4 trilyun. Dana ini digunakan untuk semua kejadian bencana di Indonesia, termasuk Wasior, Mentawai, Merapi dan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di kabupaten/kota di Indonesia.

Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Gempa Bumi di Sumatera Barat berorientasi pada rencana yang komprehensif mulai dari proses penetapan kebijakan, strategi mencapaian tujuan, penyiapan program kegiatan dan pengorganisasian serta pemberdayaan masyarakat yang akan dibantu dana sebagai stimulan melalui sistem Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk perbaikan rumah penduduk yang rusak akibat bencana. Selain itu, Rehabilitasi dan Rekonstruksi juga menangani program non perumahan dengan tujuan untuk memulihkan kembali aktivitas masyarakat melalui prinsip kebersamaan, tepat sasaran, dengan mengoptimalkan semua potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Total dana yang sudah dikucurkan BNPB dari dana DIPA untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera Barat mencapai Rp 2,665 trilyun selama tahun 2009-2011. Perinciannya adalah sebesar Rp 313,9 miliar (2009), Rp 2,052 trilyun (2010), dan Rp 300 miliar (2011).

Pemerintah telah menyalurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap I sebesar Rp 313,9 milliar bersumber dari APBN (DIPA BNPB 2009). Pencairannya ditransfer melalui rekening khusus pemerintah propinsi Sumatera Barat yang menjadi APBD propinsi untuk tahun 2010. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan 4 (empat) sektor yakni sektor perumahan, sektor infrastrukturdan gedung pemerintah/lintas sektor, sektor sosial dan sektor ekonomi produktif serta kegiatan pendampingan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan operasional institusi. Seluruh kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap I dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)terkait di Propinsi Sumatera Barat.

Pada Oktober 2010, pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diutamakan pada pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahap II. Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahap II diprioritaskan pada kegiatan sektor perumahan dengan biaya Rp. 2 triliun yang meliputi sasaran sejumlah 137.000 unit rumah terdiri dari 85.258 unit rumah rusak berat dan 51.743 unit rumah rusak sedang di 10 (sepuluh) kabupaten/kota, serta kegiatan Pendampingan pemberdayaan masyarakat dan Institusi, paparnya.

Pada tahap II ini prosedur pencairan dana berbeda dengan yang dilaksanakan pada Tahap I, dimana dana langsung dikelola oleh Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB melalui DIPA BNPB tahun 2010, yang terdiri dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan Non Bantuan Langsung Masyarakat. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk perbaikan rumah ditransfer langsung ke rekening POKMAS dari KPPN Jakarta dan biaya pendampingan yang merupakan dana non bantuan langsung masyarakat dialokasikan pada PPK RR propinsi yang dibantu oleh PJOK propinsi dan PJOK kabupaten/kota.

Selanjutnya pada tahap III, kembali BNPB menyerahkan Rp 300 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 6 Juli 2011 untuk pelaksanaan kegiatan RR pascabencana tahun anggaran 2011. Bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi perumahan pascabencana gempa bumi Provinsi Sumatera Barat 30 September 2009 diperuntukkan bagi Kota Padang, Kab. Padang Pariaman, Kab. Agam, dan Kab. Pasaman Barat. Peruntukan Rp 300 miliar tersebut adalah untuk:
• Bantuan langsung perumahan Rp 266,6 miliar yang diberikan ke rekening masing-masing Pokmas dengan perincian:
o Rumah rusak berat = 11.351 unit, dimana tiap unit memperoleh stimulus Rp 15 juta sehingga dananya Rp 170,3 miliar
o Rumah rusak sedang = 9.633 unit, dimana tiap unit memperoleh stimulus Rp 10 juta sehingga dananya Rp 96,3 miliar
• Pendampingan bantuan langsung masyarakat Rp 33,4 miliar. Dana tersebut diperuntukkan tujuh kegiatan yang meliputi: honor fasilitator (Rp 7,9 miliar), honor tim pendamping masyarakat (Rp 2,7 miliar), konsultan manajemen kabupaten/kota (Rp 1,2 miliar), penyuluhan Pokmas (Rp 1,2 miliar), bantuan uang lauk pauk (Rp 11,3 miliar), konsultan manajemen provinsi (Rp 600 juta), dan pendampingan institusi (Rp 8,4 miliar).

Hingga semester pertama 2011, capaian yang sudah dibangun pemerintah dalam RR Sumatera Barat sudah banyak. Tercatat 171.756 unit rumah sudah dibangun. Demikian pula halnya sara infrastruktur, social, ekonomi dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA