Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2013 yang berlangsung di Kompleks Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional Cibubur, diikuti oleh seluruh pengurus Kwarnas dan Kwartir Daerah se- Indonesia, tema yang diambil adalah “Menyongsong Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib”.
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Azrul Azwar didampingi Dirjen Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Lydya Freyani Hawadi saat membuka Rakernas menegaskan, bahwa sebagaimana Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 26 Tentang Pendidikan Nonformal serta Undang-Undang Gerakan Pramuka, bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus dilakukan di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/K. oleh sebab itu seluruh Sekolah wajib mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan di Gugus Depan sekolah masing-masing, apabilah hal tersebut tidak dilakukan, maka pengelola sekolah akan terkena sangsi, yang nantinya juga diatur, apakah sangsi administrative atau sangsi lain bagi pengelola sekolah.
Melalui Rakernas ini kita akan mengupayakan beberapa cara berupa Pull Factor dan Push Factor. Pull Factor adalah bagaimana menciptakan Gugusdepan yang baik sehingga timbul kesan bagi anak-anak, kalau tidak masuk Gugusdepan tersebut akan rugi. Kedua adalah push factor yaitu bagaiman menciptakan suasana lingkungan yang membuat anak-anak kondusif untuk masuk ke Gugusdepan tersebut, mengingat pendidikan kepramukaan adalah pendidikan nonformal bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dalam mempersiapkan kaum muda sebagai penerus bangsa, tegas Kak Azrul.
Sementara dalam sambutannya, Dirjen Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Lydya Freyani Hawadi juga menegaskan, bahwa dasar dari upaya menjadikan Gerakan Pramuka sebagai ektrakurikuler wajib adalah Undang-Undang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Sisdiknas. kepramukaan itu untuk anak-anak, jadi penting untuk masuk ke dalam ekstrakulikuler wajib. dan ini supaya anak-anak mampu internalisasikan nilai kepramukaan yang ada di dalam kode kehormatan pramuka, Satya dan Darma Pramuka pada kehidupan sehari-hari.
“Supaya anak-anak jadi lebih mengetahui bagaimana berakhlak lebih baik, pendidikan karakter adalah salah satu kendaraan untuk meningkatkan pendidikan karakter itu berjalan dengan baik di sekolah,” ungkap Kak Lydia.
Kakwarda Provinsi Gorontalo Kak Idah Syahidah Rusli Habibie saat dimintai tanggapan akan Gerakan Pramuka sebagai Ekstakurikuler Wajib menegaskan, bahwa pihaknya mendukung program tersebut, hanya saja dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kwarnas sangat dibutuhkan mengingat Gorontalo jumlah pembina Pramuka masih sedikit, sementara semua sekolah harus membentuk Gugus Depan, ini harus dipersiapkan dengan matang, sehingga program Gerakan Pramuka dalam mencetak Generasi bangsa yang bersiwa patriot dan berwawasan nasional, benar-benar tercapai, pintanya.
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Azrul Azwar didampingi Dirjen Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Lydya Freyani Hawadi saat membuka Rakernas menegaskan, bahwa sebagaimana Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 26 Tentang Pendidikan Nonformal serta Undang-Undang Gerakan Pramuka, bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus dilakukan di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/K. oleh sebab itu seluruh Sekolah wajib mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan di Gugus Depan sekolah masing-masing, apabilah hal tersebut tidak dilakukan, maka pengelola sekolah akan terkena sangsi, yang nantinya juga diatur, apakah sangsi administrative atau sangsi lain bagi pengelola sekolah.
Melalui Rakernas ini kita akan mengupayakan beberapa cara berupa Pull Factor dan Push Factor. Pull Factor adalah bagaimana menciptakan Gugusdepan yang baik sehingga timbul kesan bagi anak-anak, kalau tidak masuk Gugusdepan tersebut akan rugi. Kedua adalah push factor yaitu bagaiman menciptakan suasana lingkungan yang membuat anak-anak kondusif untuk masuk ke Gugusdepan tersebut, mengingat pendidikan kepramukaan adalah pendidikan nonformal bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dalam mempersiapkan kaum muda sebagai penerus bangsa, tegas Kak Azrul.
Sementara dalam sambutannya, Dirjen Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Lydya Freyani Hawadi juga menegaskan, bahwa dasar dari upaya menjadikan Gerakan Pramuka sebagai ektrakurikuler wajib adalah Undang-Undang Gerakan Pramuka dan Undang-Undang Sisdiknas. kepramukaan itu untuk anak-anak, jadi penting untuk masuk ke dalam ekstrakulikuler wajib. dan ini supaya anak-anak mampu internalisasikan nilai kepramukaan yang ada di dalam kode kehormatan pramuka, Satya dan Darma Pramuka pada kehidupan sehari-hari.
“Supaya anak-anak jadi lebih mengetahui bagaimana berakhlak lebih baik, pendidikan karakter adalah salah satu kendaraan untuk meningkatkan pendidikan karakter itu berjalan dengan baik di sekolah,” ungkap Kak Lydia.
Kakwarda Provinsi Gorontalo Kak Idah Syahidah Rusli Habibie saat dimintai tanggapan akan Gerakan Pramuka sebagai Ekstakurikuler Wajib menegaskan, bahwa pihaknya mendukung program tersebut, hanya saja dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kwarnas sangat dibutuhkan mengingat Gorontalo jumlah pembina Pramuka masih sedikit, sementara semua sekolah harus membentuk Gugus Depan, ini harus dipersiapkan dengan matang, sehingga program Gerakan Pramuka dalam mencetak Generasi bangsa yang bersiwa patriot dan berwawasan nasional, benar-benar tercapai, pintanya.
0 komentar:
Posting Komentar