Disela acara Forum Duscussion Group (FGD) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (7/10), Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Farhan Basyarahil, S.Sos, M.Si pada wartawan menjelaskan, bahwa hingga saat ini masih banyak Lembaga Publik/Badan Publik yang belum mau membuka akses informasi publik pada masyarakat¸ sehingga pengaduan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terus berdatangan.
Diakuinya sampai saat ini terbanyak kasus informasi publik atau sengketa informasi terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 90% menyangkut masalah anggaran APBD dan 70% nya sengketa di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kedua Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, ketiga pada Dinas Kesehatan serta Dinas PU DKI, dimana pada Dinas Pendidikan terbanyak adalah sengketa informasi pada permintaan informasi penggunaan dana BOS atau BOP di sekolah-sekolah, sementara untuk Pemerintahan Kecamatan serta Kelurahan adalah permohonan informasi perencanaan dan penggunaan dana Penguatan Kelurahan atau dana Penguatan Kecamatan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pada intinya semua badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, baik perorangan maupun lembaga atau organisasai, kecuali beberapa informasi tertentu, dimana setelah permohonan informasi publik tersebut hingga 47 hari tidak ditanggapi, maka bisa disengketakan di Komisi Informasi, namun dengan minimnya pengetahuan serta informasi akan UU No.14 tahun 2008 tersebut, sehingga banyak pimpinan Badan Publik yang tidak mau memberikan informasi publik pada pemohon, disinilah peran Komisi Informasi untuk meyelesaikan sengketa Informasi Publik yang ada.
Diakui Farhan, bahwa kurangnya pemahaman UU tentang Keterbukaan Informsi Publik juga disebabkan kurangnya sosialisasi undang-undang tersebut, inilah peran pemerintah untuk mensosialisasikan pada lembaga atau badan publik di pemerintah itu sendiri, memang masih banyak pimpinan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota yang tidak ingin membuka informasi publik, atau tidak ada niat baik untuk membuka, termasuk di jajarannya di Dinas, Kantor serta badan dibawahnya, namun kita bersyukur pada Pemerintahan Gubernur Jokowi – Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta lebih baik, dari kepemimpinan sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini juga mengaku telah menyelesaikan banyak sengketa Informasi Publik di DKI Jakarta, dengan keputusan yang mengikat, dimana kalau yang disengketakan tersebut memang sebagai informasi publik dan harus dibuka, maka yang bersangkutan harus membukanya, dan kalau tidak mau membuka, maka yang bersangkutan bisa terkena sangsi pidana dan denda.
Oleh sebab itu Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh badan atau lembaga¸khususnya di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan klasifikasi informasi publik, mana yang terbuka dan mana yang terkecuali, sehingga tidak ada lagi sengketa informasi publik, dan kita akan terus mendorong keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tegas Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Farhan Basyarahil, S.Sos, M.Si
Diakuinya sampai saat ini terbanyak kasus informasi publik atau sengketa informasi terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 90% menyangkut masalah anggaran APBD dan 70% nya sengketa di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kedua Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, ketiga pada Dinas Kesehatan serta Dinas PU DKI, dimana pada Dinas Pendidikan terbanyak adalah sengketa informasi pada permintaan informasi penggunaan dana BOS atau BOP di sekolah-sekolah, sementara untuk Pemerintahan Kecamatan serta Kelurahan adalah permohonan informasi perencanaan dan penggunaan dana Penguatan Kelurahan atau dana Penguatan Kecamatan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pada intinya semua badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, baik perorangan maupun lembaga atau organisasai, kecuali beberapa informasi tertentu, dimana setelah permohonan informasi publik tersebut hingga 47 hari tidak ditanggapi, maka bisa disengketakan di Komisi Informasi, namun dengan minimnya pengetahuan serta informasi akan UU No.14 tahun 2008 tersebut, sehingga banyak pimpinan Badan Publik yang tidak mau memberikan informasi publik pada pemohon, disinilah peran Komisi Informasi untuk meyelesaikan sengketa Informasi Publik yang ada.
Diakui Farhan, bahwa kurangnya pemahaman UU tentang Keterbukaan Informsi Publik juga disebabkan kurangnya sosialisasi undang-undang tersebut, inilah peran pemerintah untuk mensosialisasikan pada lembaga atau badan publik di pemerintah itu sendiri, memang masih banyak pimpinan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota yang tidak ingin membuka informasi publik, atau tidak ada niat baik untuk membuka, termasuk di jajarannya di Dinas, Kantor serta badan dibawahnya, namun kita bersyukur pada Pemerintahan Gubernur Jokowi – Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta lebih baik, dari kepemimpinan sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini juga mengaku telah menyelesaikan banyak sengketa Informasi Publik di DKI Jakarta, dengan keputusan yang mengikat, dimana kalau yang disengketakan tersebut memang sebagai informasi publik dan harus dibuka, maka yang bersangkutan harus membukanya, dan kalau tidak mau membuka, maka yang bersangkutan bisa terkena sangsi pidana dan denda.
Oleh sebab itu Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh badan atau lembaga¸khususnya di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan klasifikasi informasi publik, mana yang terbuka dan mana yang terkecuali, sehingga tidak ada lagi sengketa informasi publik, dan kita akan terus mendorong keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tegas Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Farhan Basyarahil, S.Sos, M.Si
0 komentar:
Posting Komentar