Jakarta Timur merupakan salahsatu wilayah di Provinsi DKI Jakarta yang jumlah pengguna narkoba tertinggi jika dibandung dengan wilayah kota lainnya, hal tersebut juga disebabkan jumlah penduduk yang lebih banyak dari wilayah Kota/Kabupaten lainnya, langkah strategis yang kini diambil jajaran Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur, adalah dengan upaya pencegahan serta meningkatkan jumlah penyuluh Narkoba serta Kader Anti Narkotika.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Arifin dalam sambutannya di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur menegaskan, pihaknya menyambut baik upaya BNNK Jakarta Timur dalam melakukan Advokasi Penyuluh Narkoba, dilingkungan aparatur Kota Jakarta Timur, baik dari jajaran Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pimpinan Puskesmas maupun jajaran dilingkungan Pemkot Jakarta Timur, sehingga peran mereka dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat maksimal, pintanya.
Kepala BNNK Kota Jakarta Timur, Supardi, SH,MH juga menegaskan, bahwa penduduk Jakarta yang jumlahnya sekitar 9,8 juta jiwa, 7% nya terindikasi pernah menggunakan Narkoba, dan dari jumlah tersebut terbanyak berdomisili di Jakarta Timur, oleh sebab itu BNNK terus berupaya meningkatkan peranserta masyarakat dan unsur\ Pemerintah sebagaimana amanat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dalam upaya P4GN.
Dalam pasal 104 dan 105 ditegaskan, bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, .oleh sebab itu peran serta Penyuluh Anti Narkoba sangat dibutuhkan, khususnya dalam penyelamatan para pemakai Narkoba untuk secepatnya di rehabilitasi serta dipulihkan kesehatannya, demi menyelematkan generasi bangsa.
Disamping itu BNN telah menunjuk institusi penerima wajib lapor, baik di BNN, BNNP, BNNK,, Kepolisian, Rumah Sakit Ketergantungan Obat juga beberapa Puskesmas di DKI Jakarta, dengan melakukan wajib lapor diri,, maka Pengguna Narkoba akan direhabilitasi dan tidak akan dipenjara, hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman 7 Lembaga dan Kementrian bersama institusi terkait. Untuk menyelamatkan anak bangsa, tegas Supardi, SH,MH.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasie Pencegahan BNNK Jaktim, Anton S Siahaan, SH, MH.bahwa kegiatan kali ini lebih dititikberatkan pada peningkatan kualitas Penyuluh Anti Narkoba, diantaranya dari unsur Kepolisian Resort Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Badan Pertanahan Kota Jakarta Timur, Puskesmas se-Jakarta Timur, serta beberapa Sudin dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Karena pengguna Narkoba saat ini sudah merambah ke institusi pemerintahan, oleh sebab itu perlu upaya pencegahan agar yang tidak pernah menggunakan tidak coba-coba menggunakan Narkoba, karena dengan menggunakan narkoba dapat berdampak pada penurunan kirenja, menjadikan seseorang berlaku kriminal serta korupsi, hingga KKDRT, tegasnya.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Arifin dalam sambutannya di Aula Kantor Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur menegaskan, pihaknya menyambut baik upaya BNNK Jakarta Timur dalam melakukan Advokasi Penyuluh Narkoba, dilingkungan aparatur Kota Jakarta Timur, baik dari jajaran Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pimpinan Puskesmas maupun jajaran dilingkungan Pemkot Jakarta Timur, sehingga peran mereka dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat maksimal, pintanya.
Kepala BNNK Kota Jakarta Timur, Supardi, SH,MH juga menegaskan, bahwa penduduk Jakarta yang jumlahnya sekitar 9,8 juta jiwa, 7% nya terindikasi pernah menggunakan Narkoba, dan dari jumlah tersebut terbanyak berdomisili di Jakarta Timur, oleh sebab itu BNNK terus berupaya meningkatkan peranserta masyarakat dan unsur\ Pemerintah sebagaimana amanat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dalam upaya P4GN.
Dalam pasal 104 dan 105 ditegaskan, bahwa Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, .oleh sebab itu peran serta Penyuluh Anti Narkoba sangat dibutuhkan, khususnya dalam penyelamatan para pemakai Narkoba untuk secepatnya di rehabilitasi serta dipulihkan kesehatannya, demi menyelematkan generasi bangsa.
Disamping itu BNN telah menunjuk institusi penerima wajib lapor, baik di BNN, BNNP, BNNK,, Kepolisian, Rumah Sakit Ketergantungan Obat juga beberapa Puskesmas di DKI Jakarta, dengan melakukan wajib lapor diri,, maka Pengguna Narkoba akan direhabilitasi dan tidak akan dipenjara, hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman 7 Lembaga dan Kementrian bersama institusi terkait. Untuk menyelamatkan anak bangsa, tegas Supardi, SH,MH.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasie Pencegahan BNNK Jaktim, Anton S Siahaan, SH, MH.bahwa kegiatan kali ini lebih dititikberatkan pada peningkatan kualitas Penyuluh Anti Narkoba, diantaranya dari unsur Kepolisian Resort Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Badan Pertanahan Kota Jakarta Timur, Puskesmas se-Jakarta Timur, serta beberapa Sudin dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Karena pengguna Narkoba saat ini sudah merambah ke institusi pemerintahan, oleh sebab itu perlu upaya pencegahan agar yang tidak pernah menggunakan tidak coba-coba menggunakan Narkoba, karena dengan menggunakan narkoba dapat berdampak pada penurunan kirenja, menjadikan seseorang berlaku kriminal serta korupsi, hingga KKDRT, tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar