Pemerintah dan DPRRI Wajib Undangkan RUU Kepalangmerahan

Disela acara Dialog Interaktif membahas masalah RUU Kepalang Merahan, yang digelar  para Relawan PMI,  di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPRRI, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA menegaskan, bahwa RUU Kepalang Merahan harus segera di sahkan, karena dalam pembahasan RUU tersebut, antara Pemerintah dan DPRRI telah sepakat dan tidak ada hal-hal yang perlu di permasalahkan lagi.

Pada para wartawan, Riza Patria mengaku mendukung penuh RUU Kepalangmerahan tersebut, karena PMI di Indonesia yang dibentuk tahun 1959, saat ini sudah selayaknya mendapat payung hukum malalui Undang-Undang, dimana RUU Kepalangmerahan tersebut kalau sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka tugas PMI bersama para Relawan dapat bekerja lebih baik lagi dalam membantu masyarakat, dalam kegiatan sosial.

Pada para Relawan PMI, H Riza Patria berharap untuk terus  mengawal RUU Kepalangmerahan tersebut, agar segera di sahkan, karena dengan disahkannya RUU Kepalangmerahan maka peran Relawan PMI juga dapat meningkat, khususnya dalam meningkatkan kegiatan sosial kemanusiaan.

Diakuinya di era global dan teknologi informasi yang maju pesat seperti saat ini,  sifat individu lebih dominan di kalangan pemuda, oleh sebab itu jika sudah ada Undang-Udang Kepalangmerahan, maka kegiatan sosial kemanusiaan akan ditingkatkan, sehingga sifat individualisme dapat ditekan, ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA