Munas GABPEKNAS Sosialisasikan UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstriksi
Bertempat di Hotel Grand Cempaka Jakarta Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas), menurut Ketua Umum Gabpeknas TB Pangaribuan, salahsatu agenda penting Munas adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pihaknya yakin dengan telah disahkannya UU Jasa Konstruksi ini akan mampu mendorong tumbuhkembangnya usaha dibidang Jasa Konstruksi, meskipun Indonesia telah masuk ke Pasar Bebas Asean, dan kita harus bersaing dengan Kontraktor dari negara-negara Asean. Untuk itu setelah Munas ini kita akan keliling ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut, tegas TB Pangaribuan.
Ketua Dewan Penasehat GABPEKNAS DR. H Sutiyoso juga menegaskan, bahwa perubahan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi yang sekarang menjadi UU No.2 Tahun 2017, telah memasifkan kita untuk berbenah diri dan bekerja keras sehingga GABPEKNAS akan menjadi Asosiasi Perusahaan yang terus berkiprah pada Pembangunan Nasional dan mampu menghadapi seleksi alam.
Mantan Kepala BIN yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta 2 periode ini yakin, bahwa dalam iklim pembangunan infrastrukture dalam pemerintahan Jokowi dengan Nawacita ini, telah membuka mata kita, bahwa masih banyak pekerjaan kita yang harus kita selesaikan. Yaitu mengejar ketertinggalan bangsa kita dengan bangsa lain, pembangunan infrastrukture akan menjadi peluang besar bagi pengurus dan anggota Gabpeknas dalam meningkatkan kualitas perusahaan dan peningkatan keluarga besar Gabpeknas.
Untuk itu penataan organisasi, peningkatan kualitas SDM, Kemitraan yang sejajar dan harmonis dalam pemerintahan serta konsolidasi organisasi dibarengi dengan pelatihan-pelatihan, merupakan kewajiban oleh Gabpeknas.
Melalui Munas ini H Sutiyoso juga meminta agar mampu menjabarkan kewajiban tersebut secara Sistimatis dan berkesinambungan, sehingga 5 tahun mendatang Gabpeknas bisa menjadi Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang terbesar di Indonesia, dan kami yakin hal tersebut bisa diraih, mengacu pada proses perjuangan para pengurus maupun anggota Gabpeknas, sebagai Pengusaha Pejuang dan Pejuang Pengusaha, dan pada akhirnya menciptakan pembangunan nasional, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang kita cintai ini, tegasnya.
Ditempat yang sama Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Ir Yosid Toyib, SE, juga menjelaskan, bahwa UU No.2 Tahun 2017 ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, yaitu UU No.18 Tahun 1999 yang sudah berlaku 15 tahun, sementara lingkungan strategis kita telah berubah demikian pesat, dan tuntutan Jasa Konstruksi agar lebih maju serta memiliki daya saing.
UU jasa Konstruksi ini murni untuk meningkatkan daya saing industri Konstruksi dan tidak ada titipan kepentingan lain, tegasnya.
Dengan UU Jasa Konstruksi ini juga mensetarakan antara pengguna jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstruksi, jadi bapak/ibu setara dengan pengguna jasa konstruksi. Serta dengan telah diberlakukannya UU Jasa Konstruksi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera membuat Perda Jasa Konstruksi, yang menengah, yang Kecil biar Pemerintah Daerah yang mengatur, sehingga semua dapat makanan, ketiga adalah tenaga kerja dibidang Jasa Konstruksi juga terlindungi termasuk pengaturan PMA yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi, seperti jika ada Perusahaan asing membuat usaha Konstruksi, maupun perusahaan perwakilan, maka Direktur Utama, disebut disini harus orang Indonesia, ini adalah tantangan, untuk itu kita harus bersatu, ungkapnya tegas.
Dengan progran Sertifikasi, maka nantinya yang tersertifikasi harus di gaji lebih daripada yang belum tersertifikasi, tegasnya. (Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar