JAJARAN KOLINLAMIL MENDAPAT PENCERAHAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

JAJARAN KOLINLAMIL MENDAPAT PENCERAHAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer (Diskum Kolinlamil) memberikan pencerahan hukum kepada seluruh personel Kolinlamil tentang Hukum Humaniter Internasional yang berlangsung di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/2).

Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnain, S.H., M.H., mengatakan Hukum Humaniter Internasional pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Dalam hukum humaniter diatur semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagai prajurit khususnya yang berdinas di lingkungan Kolinlamil harus memiliki pengetahuan tentang cara berperang dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum Humaniter.

Sesuai tugas dan fungsi Dinas hukum mempunyai kewajiban untuk menyampaikannya kepada prajurit dengan tujuannya agar mereka faham, mengerti dan lebih profesional dalam melaksanakan tugas di lapangan terutama dalam pelibatan perang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang telah diatur, jelasnya.

Pada kegiatan tersebut para peserta dibekali materi tentang prinsip hukum perang di laut yang disampaikan oleh salah seorang pemapar dari Dinas Hukum Kolinlamil Letkol Laut (KH) Yopi Roberti Riry, S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam perang di laut ada dua aturan hukum yang berlaku yaitu konvensi hukum laut Jenewa dan konvensi hukum laut Denhaag.

Dua aturan hukum ini dipaparkan kepada para peserta untuk difahami dan diketahui mulai dari apa perbedaannya, masa berlakunya, kepada siapa saja hukum ini diberlakukan dan apa tujuannya. Dia menjelaskan bahwa Konvensi Jenewa masa berlakunya selama dan setelah perang dan hukum ini diterapkan kepada non peserta tempur yang bertujuan untuk melindungi korban dari pertikaian/melindungi hak-hak sipil. Sedangkan konvensi Den Haag masa berlakunya selama perang berlangsung dan diterapkan untuk peserta tempur dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban anggota tempur/Militer.

Selain itu para peserta dibekali tentang pengetahuan pelibatan armada sipil kedalam armada tempur. Demikian juga tentang perlakukan terhadap armada sipil yang tidak terlibat dalam konflik perang. Diantaranya bagaimana perlakuan terdapat armada sipil yang tidak terlibat dalam konflik tetapi armada sipil ini digunakan sebagai kapal rumah sakit untuk merawat korban dalam konflik perang.

Sosialisasi dan pencerahan hukum ini merupakan salah satu program kerja Diskum Kolinlamil pada saat kondisi damai. Sebagai kegiatan rutin dan terjadwal dalam rangka memberikan bekal berupa wawasan dan pengetahuan tentang hukum kepada para prajurit baik yang berdinas di Mako maupun yang bertugas di kapal perang (KRI). Diakhir penyuluhan, para peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab mengenai hal-hal yang menjadi pertanyaan bagi prajurit.(Pry)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA