Kasus Ahok Seperti Bola Panas Bagi Aparat Negara
Kita dibikin bingung dan bertanya tanya dengan kasus Ahok , Ahok seperti kebal hokum, bahkan semua aparat hukum menghindari menangani kasus Ahok, dari mulai kasus Sumber Waras, KPK tumpul, kasus pelanggaran etika karena tidak sopan dan santun, dan cenderung bicara kotor.
Itupun Ahok kebal, nah yang paling terakhir adalah kasus penodaan agama, di Polisi dari tingkat penyelidikan sampai tingkat penyidikan, Ahok jadi tersangkat dengan ancaman pasal alternative, dua pasal 156a dan 156 yang ancaman 4 tahun dan 5 tahun... sampai P21 ke kejaksaan dan sampai MENJADI terdakwa di sidangkan tuntutan tidak berubah memakai 2 pasal 156a dan 156 yang menyebabkan sampai saat ini Ahok belum di berhentikan sementara, sesuai dengan UU 23 /2014, terdakwa dengan tuntutan paling sedikit 5 tahun diberhentikan sementara, lalu bola panas ini di tangan Mendagri tidak di berhentikan, walau sudah janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah terdakwa.
Alasannya karena tuntutan jaksa belum jelas apa 156 apa 156a. terus bola panas ini di lempar ke MA dan Mahkamah Agung, lempar lagi ke biro hukum mendagri, karena memurut MA Mendagri mestinya bisa memutuskan karena MA hanya bisa memberikan pendapat hukum bukan keputusan hukum, pendapat hukum bisa dipakai bisa tidak.
Hahahahahaha….. saya tertawa semua menghindari kasus Ahok karena bola panas, terus masyarakat ke Wakil Rakyat Komisi III sebagai wakil rakyat kalau tidak bisa juga Ahok di tahan, saya berdoa Allah SWT yang akan menghukum Ahok dan semua pelindungnya yang mengabdi pada negara atas nama jabatan dan duniawi dengan melindungi yg salah, Allah tidak tidur,amin..., UJAR Rachmat Hs.(NK)
Kita dibikin bingung dan bertanya tanya dengan kasus Ahok , Ahok seperti kebal hokum, bahkan semua aparat hukum menghindari menangani kasus Ahok, dari mulai kasus Sumber Waras, KPK tumpul, kasus pelanggaran etika karena tidak sopan dan santun, dan cenderung bicara kotor.
Itupun Ahok kebal, nah yang paling terakhir adalah kasus penodaan agama, di Polisi dari tingkat penyelidikan sampai tingkat penyidikan, Ahok jadi tersangkat dengan ancaman pasal alternative, dua pasal 156a dan 156 yang ancaman 4 tahun dan 5 tahun... sampai P21 ke kejaksaan dan sampai MENJADI terdakwa di sidangkan tuntutan tidak berubah memakai 2 pasal 156a dan 156 yang menyebabkan sampai saat ini Ahok belum di berhentikan sementara, sesuai dengan UU 23 /2014, terdakwa dengan tuntutan paling sedikit 5 tahun diberhentikan sementara, lalu bola panas ini di tangan Mendagri tidak di berhentikan, walau sudah janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah terdakwa.
Alasannya karena tuntutan jaksa belum jelas apa 156 apa 156a. terus bola panas ini di lempar ke MA dan Mahkamah Agung, lempar lagi ke biro hukum mendagri, karena memurut MA Mendagri mestinya bisa memutuskan karena MA hanya bisa memberikan pendapat hukum bukan keputusan hukum, pendapat hukum bisa dipakai bisa tidak.
Hahahahahaha….. saya tertawa semua menghindari kasus Ahok karena bola panas, terus masyarakat ke Wakil Rakyat Komisi III sebagai wakil rakyat kalau tidak bisa juga Ahok di tahan, saya berdoa Allah SWT yang akan menghukum Ahok dan semua pelindungnya yang mengabdi pada negara atas nama jabatan dan duniawi dengan melindungi yg salah, Allah tidak tidur,amin..., UJAR Rachmat Hs.(NK)
0 komentar:
Posting Komentar