Ahli Pemohon PHPU Kab. Nunukan Tegaskan Anggota TNI Dilarang Berpolitik Praktis


Dalam UU No. 34/2004 tentang TNI, siapapun anggota TNI dalam jabatan struktural maupun fungsional tidak dapat menduduki jabatan politik yang dipilih langsung, seperti bupati, walikota maupun gubernur. Hal ini disampaikan oleh Ahli Pemohon, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perkara PHPU Kab. Nunukan, Selasa (22/3), di Ruang Sidang Pleno. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 29/PHPU.D-IX/2011. Pemohon dalam perkara ini, yakni Pasangan Asmin Laura Hafid dan Karel.

“Ketentuan dalam Pasal 59 UU 32/2004 menyebutkan agar partai politik pada saat mengajukan pasangan calon wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan negeri. Bukan hanya sudah mengundurkan diri, tapi juga sudah mengundurkan diri dari jabatan struktural, tetapi juga mengundurkan diri dari jabatan fungsionalnya. Misalnya seorang Pangdam ingin maju sebagai gubernur, maka ia bukan hanya berhenti sebagai Pangdam, tetapi juga harus berhenti sebagai anggota TNI. Latar belakang pembentukan UU a quo, jelas Yusril, untuk membangun suatu sistem pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab serta ada pembedaan tegas antara jabatan politik dengan jabatan birokrasi pemerintahan,” urainya.

Yusril juga menjelaskan bahwa UU 34/2004 tentang TNI dirumuskan dengan tegas pada Pasal 39 melarang anggota TNI untuk berpolitik. “Mulai saat itu sebenarnya kita menegaskan perbedaan antara jabatan politik dengan jabatan birokrasi. Jabatan politik dilakukan melalui pemilihan secara langsung dan tidak langsung, sementara jabatan birokrasi adalah jabatan yang terkait dengan pengabdian tugas-tugas di bidang pemerintahan yang diangkat untuk jabatan itu dan berakhir karena sebab-sebab tertentu,” paparnya.

Sedangkan, Ahli Pemohon lainnya, Andi Nurpati menjelaskan mengenai keikutsertaan anggota TNI dalam Pemilukada bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 serta UU Nomor 12 Tahun 2008. Berdasarkan UU 12/2008 khususnya Pasal 58 UU No 12/2008 huruf g, lanjut Andi, dinyatakan bahwa “Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: g). tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

”Pemahaman saya bahwa makna huruf g, seseorang calon peserta Pemilukada harus memiliki juga hak untuk memilih. Jika UU ini kita kaitakan dengan UU TNI atau aturan lainnya, kita bisa melihat bahwa pada UU 34/2004 tentang TNI, Pasal 2 huruf d dan Pasal 39 huruf 2 yang melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam politik praktis. Sedangkan kepala daerah merupakan jabatan melalui politik praktis,” jelasnya.

Anggota TNI tidak memiliki hak memilih dan dipilih, sedangkan dalam Pasal 58 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2008 seorang calon harus mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Fakta di lapangan juga terlihat bahwa Pemohon tidak menggunakan hak pilihnya serta tidak terdaftar dalam DPT. “Pemohon diberhentikan dari keanggotaan TNI sejak 11 Januari 2011, sementara pendaftara calon dilakukan pada tanggal 1 – 7 November 2010. Artinya, pada saat mendaftar, Pemohon masih anggota TNI aktif yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 58 huruf g UU 12/2008 berlaku untuk semua pasangan calon,” urainya. (MK-O)




0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA