LAKI Siap Kawal KPK Berantas Korupsi



 Disela acara Rapimnas yang digelar di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, beberapa waktu lalu, Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah pada wartawan menegaskan, bahwa LAKI siap mengawal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam upaya memberatansa korupsi di Indonesia.

Burhanuddin mengaku bangga atas kinerja KPK yang sungguh-sungguh memerangi Korupsi di Indonesia, sehingga banyak pejabat korup di Indonesia sudah diproses secara hukum dan banyak yang sudah dijatuhi masa hukuman yang setimpal, dan kini LAKI akan mendukung langkah-langkah yang lebih tegas lagi terhadap kinerja KPK, bahkan LAKI juga sudah melaporkan data-data pejabat korup di negeri ini, dan kita akan terus bekerjasama dengan KPK, paparnya. 

Diakuinya hingga saat ini sudah 30 kasus yang telah dilaporkan LAKI ke KPK dan banyak pejabat daerah yang sudah diadili. Dan LAKI mendesak supaya semua kasus korupsi diserahkan ke KPK, karena penanganan kasus korupsi oleh lembaga ini sangat cepat dan tepat sasaran, dan jauh dari unsur politik maupun kepentingan lain.

Diakuinya saat ini kepengurusan LAKI sudah merambah ke 28 Provinsi, dan siap bekerjasama dengan unsur terkait, bahkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sudah melebarkan sayapnya di wilayah ASEAN dalam upaya melawan korupsi di tingkat global.  “Kami juga ikut mendorong perjuangan dalam perlawanan korupsi di tingkat global. Pertengahan tahun ini rencananya akan dideklarasikan International Force Against Corruption (IFAC) di Kuala Lumpur, Malaysia,” tegasnya.

Lebih jauh Burhanudin melanjutkan, untuk sementara IFAC akan dibentuk di lima negara. Selain Indonesia yakni Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam dan Filipina. Dalam rakernas dan diklatnas di TMII ini, perwakilan IFAC dari Malaysia turut menjadi tamu kehormatan,  mereka yang ikut serta dalam kegiatan yang diikuti 270 orang yang terdiri dari 28 DPD dan 66 DPC LAKI se-Indonesia ini yakni Abang Sarbim Bin Abang Ojek, Bujang Bakaruddin, dan Mustafa Kamal.

Menurut Burhan, pembentukan IFAC ini juga sejalan dengan Konvensi PBB Tahun 2003 tentang Antikorupsi serta UU RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi PBB Antikorupsi 2003).

“Memang dengan adanya Konvensi PBB itu masyarakat dunia memerangi korupsi memiliki pijakan yang kuat. Konvensi PBB 2003 itu merupakan payung hukum internasional dalam pemberantasan korupsi, khususnya pengembalian aset-aset hasil korupsi di negara lain,” tegas Burhan. Lewat IFAC nanti, pihaknya akan memantau perkembangan korupsi terutama dalam hal penyitaan serta pengembalian aset hasil korupsi ke negara korban, paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA