KUKB Minta Australia dan Belanda Takcampuri Urusan Indonesia

Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati 6 terpidana kasus Narkoba, dan saat ini menunggu 56 terpidana mati lainnya yang akan di eksekusi Kejaksaan Agung, diantaranya warga negara Indonesia dan warga negara asing seperti Nigeria, Belanda, Australia, Hongkong serta negara lain. Bahkan proses hukum terpidana mati sudah sampai pada putusan akhir dan penolakan grasi dari Presiden, atas ketentuan pengadilan tersebut, saat ini Pemerintah Belanda dan Australia telah menyatakan akan menarik kedutaan Belanda dan Australia di Indonesia, jika warganya sebagai terpidana mati dilakukan eksekusi, menurut  Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Batara Hutagalung, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut atas ancaman Perintah Belanda maupun Australia, karena hal tersebut merupakan urusan hukum di Indonesia yang juga harus dihormati oleh Negara lain.

Lebih jauh Batara Hutagalung menegaskan, bahwa seorang warga Negara Belanda yang akan dihukum mati, adalah Gembong Narkoba pemilik pabrik Ekstasi yang telah memproduksi Ekstasi cukup banyak dan sudah beredar di beberapa daerah di Indonesia, jadi terpidana mati kasus narkoba tersebut sudah merusak generasi bangsa, proses hukumnya juga sudah melalui proses hingga putusan hukum tetap, sementara kalau kita lihat kebelakang, Belanda adalah Negara pelanggar HAM di Indonesia, dimana Belanda telah membunuh jutaan rakyat Indonesia, saat Belanda menjajah Indonesia maupun saat penyerangan setelah Indonesia merdeka, ini menunjukkan bahwa Belanda sedang mengidap penyakit Amnesia Sejarah.

Belanda menjajah Indonesia hingga 350 tahun (3,5 abad), dimana dalam menjajah Indonesia banyak terjadi penganiayaan, pembunuhan, kerja rodi serta perbudakan di negeri ini, mereka mengeruk kekayaan alam Indonesia untuk dibawa ke Belanda, seorang Gembong Narkoba yang telah memproduksi Narkoba di Indonesia tersebut, uangnya juga dibawa ke Negara Belanda, ini menunjukkan bahwa melalui narkoba wujud penjajahan era modern saat ini.

Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945,dan PBB mengakui kemerdekan Indonesia tersebut,  namun Belanda hingga saat ini tidak mengakui kemerdekaan 17 Agustus 1945, hal tersebut menunjukkan Belanda tidak mengakui kedaulatan Indonesia, pasca Kemedekaan Indonesia Belanda juga telah melakukan apresi untuk kembali menjajah Indonesia bersama sekutunya, peristiwa agresi dengan penyerangan dan pemboman ke Surabaya, Pembantaian Kranggan, Penyerangan di Sulawesi Selatan, Perang Yogyakarta, Palagan Ambarawa serta daerah - daerah lain,  yang mengakibatkan ribuan rakyat Indonesia meninggal dunia dan dibantai tanpa proses hukum, hal tersebut apa Belanda lupa, kalau Belanda saat ini mengatakan hukuman mati 1 orang yang sudah melalui proses hukum, dengan alasan martabat manusia ?, Belanda lupa apa yang dilakukan beberapa tahun silam ?, oleh sebab itu  Komite Utang Kehormatan Belanda meminta Pemerintah Indonesia maupun Presiden Jokowi agar tidak takut ancaman Belanda yang akan menarik duta besarnya, apalagi Belanda tidak mengakui kedaulatan Indonesia yaitu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, dan Belanda sudah melecehkan martabat bangsa, tegas Batara Hutagalung.



0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA