Melihat kenyataan hasil pelaporan dana BOP dan BOS di beberapa sekolah hasilnya kurang baik, bahkan membuat pihak sekolah terkadang berurusan dengan LSM dan Badan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik bahkan berurusan dengan Inspektorat serta BPK, kini Suku Dinas Pendidikan Zona I Kota Administrasi Jakarta Utara, menggelar Pelatihan Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Dilingkungan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya dalam Pembuatan Pelaporan Pengelolan Dana BOS dan BOP.
Menurut Kasudin Pendidikan Jakarta Utara Zona I, Drs.Mustafa Kemal, MM, bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk memberikan bekal pada Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan Tata Usaha dalam menyusun pelaporan kegiatan di sekolah, termasuk pelaporan penggunaan dana BOS dan BOP, karena para Kepala Sekolah pada dasarnya adalah pendidik/Guru, yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, dan mereka besik ilmunya mengajar dan sebagai pelaksana Kurikulum, kebanyakan mereka kurang menguasai tentang keuangan atau bidang ilmu akutansi.
Melalui pembinaan pelatihan yang menampilkan pembicara dari BPK dan Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara ini diharapkan para Kepala Sekolah, TU dan Bendahara memperoleh pembekalan teknis Peng SPJ-an dalam penggunaan dana BOP dan BOS tahun 2015 ini dapat di kuasai, tegasnya.
Kita harapkan hasil laporan SPJ dana BOP dan BOS tahun depan akan lebih baik, karena tidak boleh lagi ada kata tidak mengerti atau kurang memahami, kita akan lihat hasilnya tahun depan, disamping itu dengan pembinaan ini juga mampu membangun integritas moral, sikap mental pegawai, kalau beberapa waktu lalu sudah ada deklarasi kejujuran, maka saat ini kita bekali mereka, sehingga akan bisa bekerja dengan sejujur-jujurnya, tidak ada penyimpangan sedikitpun, dan memiliki kemampuan teknis cara pengelolaan BOP dan BOS termasuk membuat SPJ kegiatan lain, sehingga sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan maupun aparatur Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Utara, tanpa di hantui rasa salah.
Disamping itu sebagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah belaku, dengan menuntut seluruh pengguna anggaran untuk transparan, Sudin Pendidikan Zona I Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah mengeluarkan surat edaran agar, semua terbuka pada masyarakat, hasil penggunaan dana BOP dan BOS serta kegaitan lain harus di pampang di papan pengumuman yang bisa dibaca oleh seluruh warga Sekolah, termasuk casflow keuangan sekolah, dan sekolah tidak boleh lagi memungut uang dari masyarakat dengan dalih apapu, karena dana BOP dan BOS sudah cukup untuk membiayai kegiatan pendidikan di sekolah, kami membuka pengaduan masyarakat yang menyangkut kegiatan pendidikan di Jakarta Utara ini, silahkan melapor jika menemukan kejanggalan, tegas Drs.Mustafa Kemal, MM.
Menurut Kasudin Pendidikan Jakarta Utara Zona I, Drs.Mustafa Kemal, MM, bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk memberikan bekal pada Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah dan Tata Usaha dalam menyusun pelaporan kegiatan di sekolah, termasuk pelaporan penggunaan dana BOS dan BOP, karena para Kepala Sekolah pada dasarnya adalah pendidik/Guru, yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, dan mereka besik ilmunya mengajar dan sebagai pelaksana Kurikulum, kebanyakan mereka kurang menguasai tentang keuangan atau bidang ilmu akutansi.
Melalui pembinaan pelatihan yang menampilkan pembicara dari BPK dan Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Utara ini diharapkan para Kepala Sekolah, TU dan Bendahara memperoleh pembekalan teknis Peng SPJ-an dalam penggunaan dana BOP dan BOS tahun 2015 ini dapat di kuasai, tegasnya.
Kita harapkan hasil laporan SPJ dana BOP dan BOS tahun depan akan lebih baik, karena tidak boleh lagi ada kata tidak mengerti atau kurang memahami, kita akan lihat hasilnya tahun depan, disamping itu dengan pembinaan ini juga mampu membangun integritas moral, sikap mental pegawai, kalau beberapa waktu lalu sudah ada deklarasi kejujuran, maka saat ini kita bekali mereka, sehingga akan bisa bekerja dengan sejujur-jujurnya, tidak ada penyimpangan sedikitpun, dan memiliki kemampuan teknis cara pengelolaan BOP dan BOS termasuk membuat SPJ kegiatan lain, sehingga sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan maupun aparatur Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Utara, tanpa di hantui rasa salah.
Disamping itu sebagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah belaku, dengan menuntut seluruh pengguna anggaran untuk transparan, Sudin Pendidikan Zona I Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah mengeluarkan surat edaran agar, semua terbuka pada masyarakat, hasil penggunaan dana BOP dan BOS serta kegaitan lain harus di pampang di papan pengumuman yang bisa dibaca oleh seluruh warga Sekolah, termasuk casflow keuangan sekolah, dan sekolah tidak boleh lagi memungut uang dari masyarakat dengan dalih apapu, karena dana BOP dan BOS sudah cukup untuk membiayai kegiatan pendidikan di sekolah, kami membuka pengaduan masyarakat yang menyangkut kegiatan pendidikan di Jakarta Utara ini, silahkan melapor jika menemukan kejanggalan, tegas Drs.Mustafa Kemal, MM.
0 komentar:
Posting Komentar