Tuntutan PTUN Yayasan Pendidikan Mulia Bakti pada Sudin Dikmen Jakut Salah Alamat

Disela Sidang gugatan tuntutan Peredilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh  Yayasan Pendidikan Mulia Bakti pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi  Jakarta Utara,  menyangkut perijinan dan Operasional Kelompok Bermain (KB) Saint Monica Jakarta Chool Sunter, Jakarta Utara, menurut Kasudin Pendidikan Jakarta Utara Zona I,  Mustafa Kemal, obyek sengketa tuntutan tersebut adalah salah alamat.

Sebagaimana aturan yang baru, berlaku 1 Januari 2015, dalam setiap perijinan lembaga pendidikan/sekolah, termasuk ijin operasional Kelompok Bermain, sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang kemudian tertaung dalam Lembaran  Daerah sebagai Perda No. 12 Tahun 2013. Produk hukum yang baru ini dibuat untuk meningkatkan kewenangan dan memperkuat desain kelembagaan penyelenggaraan PSTP, maka pengurusan perijinan dan operasional Kelompok Bermain ada pada PTSP, demikian juga Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi  Jakarta Utara sudah tidak ada, sehingga tuntutan agar Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi  Jakarta Utara memberikan ijin operasional Kelompok Bermain (KB) Saint Monica Jakarta Chool Sunter Jakarta Utara, sudah tidak mungkin diberikan, demikian juga Sudin Pendidikan Jakarta Utara zona I dan II sudah tidak mengeluarkan ijin operasional sekolah, sehingga obyek sengketa tuntutan PTUN atas surat Sudin Dikmen tersebut salah sasaran, seharus

nya Yayasan Pendidikan Mulia Bakti kembali mengurus ke PPTSP Kota Administrasi Jakarta Utara dan bukan melakukan gugatan Surat Sudin Dikmen Jakut, ungkapnya.

Diakuinya saat dirinya menjabat Kasudin Dikmen Jakarta Utara yang tidak memberikan surat ijin operasional Kelompok Bermain Saint Monica Jakarta Chool Sunter, karena proses hukum kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di playgroup lembaga pendidikan tersebut masih berjalan di kepolisian dan belum selesai proses hukumnya, demikian juga perijinan baik PAUD, TK hingga SD juga tidak ada, ini jelas menyalahi aturan, dan hal tersebut juga dalam proses hukum di Kepolisian Resort Jakarta Utara, sehingga ijin operasional Kelompok Bermain juga tidak dikeluarkan hingga proses hukum selesai, hal tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman peserta didik termasuk guru dan orang tua murid, dan kalau proses hukum selesai mungkin bisa dipertimbangkan, itu pertimbangan kami,  namun saat ini ijin tersebut ada pada kewenangan PPTSP, maka nantinya terserah PPTSP, jadi gugatan peradilan tata usaha Negara ini tidak akan menyelesaikan masalah, sebaiknya  Yayasan Pendidikan Mulia Bakti yang mengelola  lembaga pendidikan

Saint Monica Jakarta Chool Sunter Jakarta Utara, untuk melengkapi persyaratan dan mengurusnya ke Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Utara, papar Mustafa Kemal.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA