Sengketa lahan 6.200 m2 yang terletak di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, antara ahli waris Alm Mardjuk Ramin denganNy. PR. Simarmata mencapai titik terang, karena sebagaimana yang tercatat di Buku Leter C Kelurahan Cilandak Timur, sebagaimana obyek yang disengketakan adalah milik ahli waris Alm Mardjuk Ramin dengan bukti Girik C. 706 persil 11 atas nama Mardjuk Ramin, sementara Girik C. 2255 Tidak ada serta tidak tercatat di buku Leter C Kelurahan Cilandak Timur.
Sebagaimana yang dijelaskan Lurah Cilandak Timur serta dalam surat tertulis bernomor 296/1.711.1 bahwa sesuai data fisik dan yuridis atas sebidang tanah SHM bernomor 4307 tertanggal 30 juli 2013 yang terletak di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, tidak ditemukan dalam arsip kantor kelurahan Cilandak Timur, demikian juga Girik C.2255 tersebut, tidak ditemuka di buku leter C. sehingga pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana yang tercantuk adalah ahli waris dari Keluarga Alm Mardjuk Ramin.
H Muhamad Yusup atas nama ahli waris Alm Mardjuk Ramin pada wartawan menegaskan, bahwa hingga saat ini sebagaimana data yang ada dalam buku leter C Kelurahan Cilandak Timur yaitu Girik C 706 atas nama Mardjuk Ramin, di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, belum ada perubahan status, atau peralihan ke atas nama pihak lain. Oleh sebab itu atas nama keluarga alm Mardjuk Ramin kami menegaskan, jika ada pihak lain yang mengklain atau memiliki lahan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Karena pihal ahli waris belum penah menjual lahan tersebut kepada siapapun, tegasnya.
Sementara dari penelusuran awak media di lapangan, ditemukan bahwa sebagaimana obyek pajak lahan di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, yang terdaftar di Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, sebagai obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada NOP bernomor 31.71.030.001.011-0000.0 tertera Wajib Pajak atas nama Mardjuk Ramin. Data tersebut laporan akhir tahun pajak dari tahun 2005 hingga 2014. (Tim).
Sebagaimana yang dijelaskan Lurah Cilandak Timur serta dalam surat tertulis bernomor 296/1.711.1 bahwa sesuai data fisik dan yuridis atas sebidang tanah SHM bernomor 4307 tertanggal 30 juli 2013 yang terletak di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, tidak ditemukan dalam arsip kantor kelurahan Cilandak Timur, demikian juga Girik C.2255 tersebut, tidak ditemuka di buku leter C. sehingga pemilik sah lahan tersebut, sebagaimana yang tercantuk adalah ahli waris dari Keluarga Alm Mardjuk Ramin.
H Muhamad Yusup atas nama ahli waris Alm Mardjuk Ramin pada wartawan menegaskan, bahwa hingga saat ini sebagaimana data yang ada dalam buku leter C Kelurahan Cilandak Timur yaitu Girik C 706 atas nama Mardjuk Ramin, di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, belum ada perubahan status, atau peralihan ke atas nama pihak lain. Oleh sebab itu atas nama keluarga alm Mardjuk Ramin kami menegaskan, jika ada pihak lain yang mengklain atau memiliki lahan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Karena pihal ahli waris belum penah menjual lahan tersebut kepada siapapun, tegasnya.
Sementara dari penelusuran awak media di lapangan, ditemukan bahwa sebagaimana obyek pajak lahan di jalan Benda/Puri Mutiara Raya, Rt.007 RW. 03 Kelurahan Cilandak Timur, yang terdaftar di Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, sebagai obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada NOP bernomor 31.71.030.001.011-0000.0 tertera Wajib Pajak atas nama Mardjuk Ramin. Data tersebut laporan akhir tahun pajak dari tahun 2005 hingga 2014. (Tim).
0 komentar:
Posting Komentar