FPB Minta Presiden dan Mendagri Non Aktifkan Ahok Jadi Gubernur DKI

FPB Minta Presiden dan Mendagri Non Aktifkan Ahok Jadi Gubernur DKI


Sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun, Basuki Tjahaya Purnana atau Ahok sebaiknya menyiapkan proses hukum yang di hadapi serta tidak kembali memimpin Jakarta Pasca Cuti Pilkada DKI.

Menurut Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi Rachmat HS, hahwa Kebijakan Ahok akan cacat hukum dan moral, karena terdakwa, untuk itu kami memohon Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai Gubernur, karena sudah menyandang terdakwa, sesuai dengan UU 23 /2014 pasal 83, kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila menyandang terdakwa dengan tuntutan paling sedikit 5 tahun.

 Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ancamannya 5 tahun sesuai dengan pasal 156 a dan agar bisa di laksanakan jagan lagi bangsa ini berpolemik terus tidak ada habis habisnya, seperti kasus Ahok tidak ada kepastian hukum, saya yakin pak Presiden tau perkembangan bangsa ini dan Presiden tau polemik yang terjadi di dalam negeri kita.  

Kami ingin hukum di tegakan tidak pandang bulu jagan tajam kebawah Tapi tumpul keatas, kita berharap Presiden segera berhentikan Ahok sesuai dengan UU.Ujar Rachmat Hs ketua dewan pembina FPB.(Nr).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA