Jam Komandan Di Mako Lantamal III Jakarta

Jam Komandan Di Mako Lantamal III Jakarta 

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Ketut Suardana, SH. memberikan jam komandan kepada segenap Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Mako Lantamal III Jakarta bertempat di Ruang Serbaguna Jalan Gunung sahari No. 2 Jakarta Utara, Selasa (08/02).

Jam Komandan menurut Danlantamal III merupakan sarana yang sangat
efektif untuk saling silaturahmi dan bertatap muka serta kesempatan untuk menyampaikan Kebijakan dan Arahan Pimpinan TNI /TNI AL agar dapat dipedomani dan dilaksanakan untuk antisipasi di masa mendatang.

Dalam pengarahannya itu Danlantamal III menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Lantamal III agar dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar memahami, mengerti dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan serta tidak menganggap pekerjaan sebagai rutinitas tetapi terus berusaha meningkatkan kinerja secara profesional sesuai tugas-tugas yang diembannya.

Selain memberikan penjelasan tentang wilayah kerja dan tugas pokok yang diemban Lantamal III, Perwira Tinggi berbintang satu itu juga menyampaikan
berbagai hal antara lain perlunya mewaspadai ancaman Proxy War yang dapat
menghancurkan bangsa, penyalahgunaan narkoba, keseimbangan pola hidup, pembinaan jasmani, menyongsong Pilkada serentak TNI harus netral, membangun kekuatan pertahanan baik bidang intelijen, operasi, personil maupun logistik, disiplin dan moralitas prajurit.

Diakhir arahannya sebelum lanjut sesi tanya jawab dan kuis berhadiah.

Danlantamal III Jakarta meminta kepada seluruh personel di bawah jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, bijaksana dalam menggunakan media sosial serta menghindari investasi bodong.

Hadir pada pengarahan itu Wadan Lantamal III Kolonel Laut (P) Umar Arief,S.E. para Asisten Danlantamal III, Kadis/Kasatker Lantamal III.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA