PERAN SERTA MASYARAKAT "PENTING" DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI TANAH AIR.
Kejahatan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi ditanah air makin merajalela, para pemangku kekuasaan didaerah terkesan tidak ada efek jerat dengan berbagai kasus OTT yang dilakukan KPK selama ini, berbagai cara dan sistim mereka buat untuk mencoba mengelabui pengawasan dari pembaga peradilan yaitu KPK ,Kejaksaan dan Kepolisian.
Hal ini disampaikan Andi Baharuddin, SH Direktur Eksekutif" Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) di Kendari pagi tadi (31-01-2020). menurutnya, setiap kepala daerah atau pemangku kekuasaan daerah mempuyai cara dan sistim yang berbeda-beda mereka buat untuk menghindari monitoring KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian, Namun para penegak hukum kita saat ini memiliki skill dan SDM yang memadai dalam menghadapi para Koruptor sehingga para pelaku Koruptor ini tidak ada satupun yang luput dari pengawasan dan pemantauan KPK. Untuk itu pada semua komponen masyarakat agar berpartisipasi memberikan informasi-informasi atau pengaduan kepada Lembaga-lembaga Peradilan kita, karna tidak mungkin KPK,Kejaksaan dan Kepolisian bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat
Lebih jauh Andi memaparkan ada beberapa kasus dan salah satu contoh kasus Pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Bombana dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Nur Alam), berawal dari informasi masyarakat dan direspon oleh tim Investigasi yang dibentuk oleh DPP - KAKI pada tahun 2015 ternyata informasi yang disampaikan masyarakat didukung oleh bukti berupa dokumen terjadinya dugaan korupsi dipertambangan diwilayah Sultra kemudian dilaporkan, sehingga ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KAKI) pada tahun 2016, hal ini salah satu contoh bahwa informasi kerja sama dengan masyarakat itu penting dan sangat di butuhkan oleh para penegak hukum kita saat ini , karena 80 porsen OTT KPK bersumber dari madyarakat dan bocoran dari dalam istansi itu sendiri,ujar" Andi.
Kejahatan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi ditanah air makin merajalela, para pemangku kekuasaan didaerah terkesan tidak ada efek jerat dengan berbagai kasus OTT yang dilakukan KPK selama ini, berbagai cara dan sistim mereka buat untuk mencoba mengelabui pengawasan dari pembaga peradilan yaitu KPK ,Kejaksaan dan Kepolisian.
Hal ini disampaikan Andi Baharuddin, SH Direktur Eksekutif" Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) di Kendari pagi tadi (31-01-2020). menurutnya, setiap kepala daerah atau pemangku kekuasaan daerah mempuyai cara dan sistim yang berbeda-beda mereka buat untuk menghindari monitoring KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian, Namun para penegak hukum kita saat ini memiliki skill dan SDM yang memadai dalam menghadapi para Koruptor sehingga para pelaku Koruptor ini tidak ada satupun yang luput dari pengawasan dan pemantauan KPK. Untuk itu pada semua komponen masyarakat agar berpartisipasi memberikan informasi-informasi atau pengaduan kepada Lembaga-lembaga Peradilan kita, karna tidak mungkin KPK,Kejaksaan dan Kepolisian bisa bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat
Lebih jauh Andi memaparkan ada beberapa kasus dan salah satu contoh kasus Pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Bombana dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Nur Alam), berawal dari informasi masyarakat dan direspon oleh tim Investigasi yang dibentuk oleh DPP - KAKI pada tahun 2015 ternyata informasi yang disampaikan masyarakat didukung oleh bukti berupa dokumen terjadinya dugaan korupsi dipertambangan diwilayah Sultra kemudian dilaporkan, sehingga ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KAKI) pada tahun 2016, hal ini salah satu contoh bahwa informasi kerja sama dengan masyarakat itu penting dan sangat di butuhkan oleh para penegak hukum kita saat ini , karena 80 porsen OTT KPK bersumber dari madyarakat dan bocoran dari dalam istansi itu sendiri,ujar" Andi.
0 komentar:
Posting Komentar