Operasi tertib masker oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Muspika Cakung.
Jakarta Timur - Operasi tertib masker yang digelar, Sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Tertib Masker di 2 (Dua) lokasi perumahan Jatinegara Indah RW.09 dan pertigaan RW. 010 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pada Selasa 01 September 2020. Pagi.
DPP Camat Cakung Bpk. Ahmad Salahudin didampingi Babinsa Sertu Ucok Bambang, Bhabinkamtibmas Aiptu Hamzah, Ketua RW.010 Suharto dan petugas Satpol PP Kecamatan Cakung, mengatakan petugas personel gabungan tiga pilar dan Satpol PP tingkat kecamatan Cakung, di kerahkan dalam kegiatan Operasi tertib masker dan Pendisiplinan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan pola kebiasaan hidup baru dengan 3M, ucap Camat.
Dari total 24 orang pelanggar di 2 (dua) wilayah itu, tidak seluruhnya diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. "23 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 1 orang pelanggar memilih denda administratif.
Selain Razia tertib masker tersebut, Operasi pendisiplinan warga masyarakat untuk menggunakan Masker yang digelar di 2 (dua) lokasi Jalan Dr. Rajiman ini, banyak kedapatan warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepala Satpol PP Kelurahan/Kecamatan Cakung, mengatakan mayoritas pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana umum (Fasum) disekitar lokasi operasi tertib masker.
Selain itu, 1 orang pelanggar yang tidak memakai masker memilih dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu. pemberian sanksi denda merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sertu Ucok pada Giat
Operasi tertib masker juga menyampaikan kepada warga binaan Teritorialnya, dengan digelarnya OPS tertib masker oleh petugas gabungan tiga pilar Muspika Cakung ini bertujuan untuk mengingatkan warga akan bahaya penularan Covid 19, dengan kita menggunakan masker dan mengikuti Imbauan Pemerintah tentang pola hidup sehat dengan 3M, sedikit banyaknya kita sudah dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Jatinegara ini, tandas Ucok.
06/Ckng@pendim jt.
Jakarta Timur - Operasi tertib masker yang digelar, Sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Tertib Masker di 2 (Dua) lokasi perumahan Jatinegara Indah RW.09 dan pertigaan RW. 010 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pada Selasa 01 September 2020. Pagi.
DPP Camat Cakung Bpk. Ahmad Salahudin didampingi Babinsa Sertu Ucok Bambang, Bhabinkamtibmas Aiptu Hamzah, Ketua RW.010 Suharto dan petugas Satpol PP Kecamatan Cakung, mengatakan petugas personel gabungan tiga pilar dan Satpol PP tingkat kecamatan Cakung, di kerahkan dalam kegiatan Operasi tertib masker dan Pendisiplinan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan pola kebiasaan hidup baru dengan 3M, ucap Camat.
Dari total 24 orang pelanggar di 2 (dua) wilayah itu, tidak seluruhnya diberi sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. "23 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 1 orang pelanggar memilih denda administratif.
Selain Razia tertib masker tersebut, Operasi pendisiplinan warga masyarakat untuk menggunakan Masker yang digelar di 2 (dua) lokasi Jalan Dr. Rajiman ini, banyak kedapatan warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepala Satpol PP Kelurahan/Kecamatan Cakung, mengatakan mayoritas pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana umum (Fasum) disekitar lokasi operasi tertib masker.
Selain itu, 1 orang pelanggar yang tidak memakai masker memilih dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu. pemberian sanksi denda merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sertu Ucok pada Giat
Operasi tertib masker juga menyampaikan kepada warga binaan Teritorialnya, dengan digelarnya OPS tertib masker oleh petugas gabungan tiga pilar Muspika Cakung ini bertujuan untuk mengingatkan warga akan bahaya penularan Covid 19, dengan kita menggunakan masker dan mengikuti Imbauan Pemerintah tentang pola hidup sehat dengan 3M, sedikit banyaknya kita sudah dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Jatinegara ini, tandas Ucok.
06/Ckng@pendim jt.
0 komentar:
Posting Komentar