Drs H Mualif ZA : DKI Jakarta Harus Realalisasikan Perda Pengendalian Vektor

Menteri Kesehatan melalui Permenkes no.374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor. Telah menegaskan,bahwa upaya pengendalian penyakit yang ditularkan melalui vektor harus dilakukan secara terpadu, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,DPRD, Ormas, Organisasi Profesi serta Masyarakat itu sendiri, oleh sebab itu untuk mendukung Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dalam menekan wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) akan penyakit yang disebabkan oleh penyebaran vektor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD harus secepatnya membuat Perda Pengendalian Vektor.  

Menurut Drs H Mualif ZA , yang juga Ketua ASPPHAMI DKI Jakarta tersebut menilai, Sebagai ibukota negara, Pemda DKI Jakarta seharusnya malu, kalau di Jakarta seringkali ditetapkan sebagai daerah KLB akan penularan penyakit, seperti Demam Berdarah Dengue, upaya memang sudah dilakukan secara maksimal, namun pada kenyataannya peranserta masyarakat serta pengelola tempat umum justru belum maksimal, dari data yang ada pada Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama Indonesia (ASPPHAMI ) Provinsi DKI Jakarta, justru gedung-gedung milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat minim sekali dalam turutserta upaya pengendalian Vektor, namun untuk gedung-gedung milik Swasta serta Hotel di Jakarta, telah melakukan pengendalian vektor secara intensif dan baik.

Perda Pengendalian Vektor merupakan upaya untuk pencegahan, yang diharapkan peranserta seluruh komponen yang ada di DKI Jakarta ini, memiliki tanggung jawab dalam pengendalain penyakit yang disebabkan oleh Vektor, karena Perda yang disusun oleh Pemerintah, DPRD, Rakyat dan Akademisi tersebut, oleh sebab itu kedepan dengan adanya Perda Pengendalian Vektor semua komponen yang ada di DKI Jakarta ini, memiliki tanggung jawab dalam pengurangan wabah penyakit, khususnya yang disebarkan oleh organisme yang mewabah di masyarakat.  

Perda yang akan disusun, juga harus ada sangsi yang tegas, karena kalau kita lihat di Singapura, apabila kedapatan satu jentik nyamuk DBD, maka pengelola tempat umum tersebut, akan terkena sangsi yang berat, demikian juga apabila didapati di rumah, maka pemilik rumah juga akan terkena sangsi tegas, saya yakin apabila sangsi dilakukan, maka juga akan ada efek jera, serta tanggung jawab oleh seluruh komponen yang ada,  pinta H Mualif.


Saat disinggung akan penanganan DBD Di DKI Jakarta saat ini, H Mualif menilia, bahwa penanganan masih minim, karena foging dilakukan, apabila ada seseorang yang terkena penyakit DBD, jadi sifatnya menunggu ada korban, baru diberantas atau dilakukan foging, padahal pencegahan lebih penting daripada pengobatan.
Dinas Kesehatan seharusnya sudah mengetahui dareah endemik DBD disekitar Jakarta, apalagi pada musim pancaroba sepeti saat ini, hujan sudah mulai datang, dan genangan air bersih ada dimana – mana, sementara langkah pencegahan masih minim, seharusnya Pemerintah DKI melalui Dinas Kesehatan bisa merangkul kami dari   Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama Indonesia (ASPPHAMI ) Provinsi DKI Jakarta, yang memang memiliki tenaga ahli dibidang pengendalian hama, untuk melakukan upaya pencegahan, karena pencegahan DBD bukan sekedar menyemprot, tetapi juga harus ada langkah lain serta upaya sosialisasi ke masyarakat, agar turutserta dengan cara yang baik dan benar, papar Drs. H Mualif ZA.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA