Danlanal Ranai Konfrensi Pers Terkait Tertangkapnya Dua Orang Bantu Tekong Vietnam Melarikan Diri
Jakarta, 21 Juni 2018, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan melaksanakan konfrensi pers terkait tertangkapnya dua orang yang membantu tekong Vietnam melarikan diri dari Kejari Ranai. Kegiatan konfrensi pers tersebut dilaksanakan di Mapolres Natuna, Rabu (20/6).
Dalam konfrensi pers tersebut, Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan didampingi oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K., Kajari Natuna Juli Isnur, S.H., dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusripandi.
Danlanal Ranai menjelaskan bahwa dua orang warga Natuna masing-masing berinisial A (60 tahun) dan ES (25 tahun) berhasil ditangkap. Kedua orang ini yang telah membantu kaburnya 6 orang tahanan illegal fishing dari Kejaksaan Natuna. Sebelumnya, ABK kapal asal Vietnam tersebut melarikan diri pada lebaran pertama Idul Fitri.
Atas kejadian ini, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Lanal Ranai bekerjasama melakukan pencarian dan mengungkap otak dibalik larinya ke enam tahanan negara tersebut. Kendati pencarian terhadap tahanan asal Vietnam belum membuahkan hasil, namun aparat berhasil menggali dan mengamankan dua tersangka yang membantu pelarian.
Lebih lanjut Danlanal Ranai mengatakan, pada saat kejadian hingga kini pihaknya terus melakukan pencarian, menyisir pantai hingga ke laut. Pihak Lanal juga menghimbau kepada masyarakat dan nelayan pesisir apabila melihat ada nelayan asing yang masuk ke wilayahnya segera lapor ke aparat terdekat. Selain itu, Lanal juga telah menyiagakan kapal perang di Zona ZEE untuk terus memperketat pengamanan.
Sementara itu, Kapolres Natuna mengatakan, terungkapnya kedua tersangka tidak lepas dari kerjasama Kejaksaan, Polres dan Lanal Ranai. Lanjut Kapolres, tersangka berinisal A, berperan menyediakan persiapan kabur, seperti mobilisasi tahanan, ransum, minyak solar dan mencari pompong untuk kabur. Sehari harinya A berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah kota Ranai. Sementara itu, tersangka ES berperan sebagai penjual pompong kepada A sebesar Rp 4 juta. Padahal, sebelumnya ia melaporkan kehilangan pompong ke Mapolres Natuna.
Aksi membantu tahanan negara ini membuat kedua tersangka ditahan di Mapolres Natuna. Keduanya dikenai pasal 242 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain kedua tersangka, Polres Natuna juga mengamankan bukti berupa dua unit hanpone dan uang tunai Rp1,6 juta dan Rp 250 ribu dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan Kajari Natuna mengatakan, pihaknya bersama Polres Natuna dan Lanal Ranai sangat serius memberantas kasus Illegal Fishing di Natuna.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Natuna menyampaikan apresiasi atas terungkapnya kasus pelarian tahanan Illegal Fishing. Kasus tersebut, menurutnya sangat tidak baik dicontoh oleh masyarakat karena membantu tahanan asing kabur.
Ketua DPRD Natuna juga berjanji akan memperjuangkan adanya rumah detensi khusus menampung para tahanan Illegal Fishing di Natuna. Pihaknya akan kordinasi bersama pemerintah daerah, agar Natuna dibangun rumah khusus untuk menampung para terdakwa Illegal Fishing, agar mereka lebih mudah diawasi.
0 komentar:
Posting Komentar