RUPS PT LIONMESH PRIMA Tbk Setujui Bagikan Dividen

RUPS PT LIONMESH PRIMA Tbk Setujui Bagikan Dividen

Pada hari ini, Selasa, tanggal 26 Juni 2018, PT LIONMESH PRIMA Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel JW Marriot, Jakarta. 

Direkur Utama PT LIONMESH PRIMA Tbk, Tjoe Tjoe Peng saat Publik Expose menjelaskan bahwa pada tahun 2017 penjualan neto Perseroan sebesar Rp224,37 miliar atan meningkat 42,14% dibanding tahun lalu, dan Iaba neto sebesar Rp12,97miliar.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain : 

Menyetujui penetapan penggunaan keuntungan antara lain Pembagian dividen tunai sebesar Rp10, setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp.960.000.000, sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 96.000.000 saham. kedua Sebesar Rp100.000.000, digunakan untuk pembentukan “Cadangan Wajib” untuk memenuhĂ­ ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT No. 40 tahun 2007. dan Sisanya sebesar Rp 11.907.113.850, dimasukkan sebagai laba yang ditahan. 

Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB 

Pembayaran Dividen tunai pada tanggal 26 Juli 2018 Tata cara pembayaran dividen tunai akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 28 Juni 2018. 

Menyetujui secara musyawarah untuk mufakat untuk mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2020 yang diselenggarakan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut : Direksi : Direkur Utama : Bapak Tjoe Tjoe Peng (LawaSupendi) Direktur (Direktur Independen) : Ibu Tjhai Tjhin Kiat Direktur : Bapak Yulianto Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Bapak Jusup Sutrisno KomĂ­saris : Bapak Lee Whay Keong Komisaris (Komisaris Independen) : Ibu Jeanne Aratwenan A.R., SE., Ak, CPA.

Menyetujui menunjuk Bapak Drs Nunu Nurdiyaman, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan“ yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuman Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit alas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2018.(Nurul)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA