Tri Pilar Kelapa Gading Rapat Koordinasi PSBB Transisi
Tri Pilar Kelapa Gading Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pergub No.79 dan Pergub No.80 sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 bertempat di di ruang rapat Lt.4 kantor kecamatan Kelapa Gading Jln.Boelevard timur raya No.1 Kelapa Gading Jakarta Utara pd hr Sabtu 29/08/2020.
Dalam sambutannya Bapak Darmawan (Wakil Camat) Kelapa Gading mengatakan kita sebagai aparatur pemerintah harus saling mendukung, terkait peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.79 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokuler Kesehatan sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.80 tentang pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif
Wakapolsek Kelapa Gading AKP Sulistiyo SH mengatakan Koordinasi sangat diperlukan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kelapa Gading Terkait adanya kecenderungan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Lebih lanjut, Danramil di wakili Serka Samsuri mengatakan, perlu adanya sinergitas antara unsur pemerintah, baik Kecamatan Polsek dan Koramil serta stakeholder, perusahaan atau pengelola usaha untuk lebih melaksanakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) sebagi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M “mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, Ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan rapat, Kapolsek diwakili Wakapolsek AKP Sulistiyo Y.P SH Danramil 06/KG diwakili Serka Samsuri, Kasatpol.PP Kecamatan Bpk.Lamsar Naenggolan, Kasektor Damkar dan PB Bpk.Idrisman, Kapuskes Dr.Diah Anggraini, Kasatpel Dishub Bpk.Sarwan Raden, Para Lurah Sekecamatan Kelapa Gading, Para Bhabinkamtibmas, perwakilan Babinsa.
Tri Pilar Kelapa Gading Melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pergub No.79 dan Pergub No.80 sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 bertempat di di ruang rapat Lt.4 kantor kecamatan Kelapa Gading Jln.Boelevard timur raya No.1 Kelapa Gading Jakarta Utara pd hr Sabtu 29/08/2020.
Dalam sambutannya Bapak Darmawan (Wakil Camat) Kelapa Gading mengatakan kita sebagai aparatur pemerintah harus saling mendukung, terkait peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.79 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokuler Kesehatan sebagai usaha pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.80 tentang pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif
Wakapolsek Kelapa Gading AKP Sulistiyo SH mengatakan Koordinasi sangat diperlukan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kelapa Gading Terkait adanya kecenderungan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Lebih lanjut, Danramil di wakili Serka Samsuri mengatakan, perlu adanya sinergitas antara unsur pemerintah, baik Kecamatan Polsek dan Koramil serta stakeholder, perusahaan atau pengelola usaha untuk lebih melaksanakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) sebagi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M “mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, Ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan rapat, Kapolsek diwakili Wakapolsek AKP Sulistiyo Y.P SH Danramil 06/KG diwakili Serka Samsuri, Kasatpol.PP Kecamatan Bpk.Lamsar Naenggolan, Kasektor Damkar dan PB Bpk.Idrisman, Kapuskes Dr.Diah Anggraini, Kasatpel Dishub Bpk.Sarwan Raden, Para Lurah Sekecamatan Kelapa Gading, Para Bhabinkamtibmas, perwakilan Babinsa.
0 komentar:
Posting Komentar