H Unu Nurdin : Mulailah Hidup Bersih dari Dirisendiri

 Pencemaran sungai bahkan laut di gugusan kepulauan seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu, sudah sangat pemprihatinkan, banyak pihak yang justru menyalahkan Pemerintah Daerah, padahal keberadaan sampah di sungai, taklain adalah atas ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, dengan membuang sampah ke sungai, padahal Peraturan Daerah (Perda) serta Undang-Undang Lingkungan Hidup telah secara tegasmengatur sangsi pada mereka yang membuang sampah ke sungai serta mencemari lingkungan.

Menurut Wakil Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, H Unu Nurdin, bahwa masyarakat mulai saat ini harus merubah pola fikir dan berbuat, untuk memiliki tanggung jawab bersama, masalah kebersihan, karena kebersihan bukansaja tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh komponen masyarakat.

Banyak dampak negatif yang timbul akibat membuang sampah sembarangan, mulai penyebaran penyakit, banjir, pencemaran air hingga tanah longsor, dengan membuang sampah sembarangan maka sungai akan penuh dengan sampah, sehingga air yang seharusnya mengalir hingga ke laut, justru melebar ke pemukiman warga, demikian juga gunungan sampah dilungkungan tempat tinggal, maka akan berdampak pada penyebaran penyakit.

Didalam Perda No. 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah DKI Jakarta, Perda No. 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan, serta Perda No.8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum juga telah menegaskan, bahwa bagi mereka yang membuang sampah ke sungai dapat diancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar 5 juta rupiah, Perda tersebut akan diterapkan pada mereka yang kedapatan membuang sampah ke sungai.

Disamping itu dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan lingkungan, juga terdapat sangsi bagi mereka yang membuang sampah, dengan ancaman 60 hari kurungan, serta denda hingga 20 juta, sangsi tersebut bikansaja bagi warga yang tinggal di Jakarta, tetapi juga berlaku diseluruh warga Negara Indonesia, UU tersebut dapat diterapkan pada siapa saja, paparnya.

Dalam ajaran Islam juga ditegaskan bahwa Kebersihan adalah sebagian dari Iman, sehingga kita dianjurkan untuk dapat hidup bersih, demikian juga pada ajaran agama Kristen,Hindu maupun Budha, semua mengajarkan kebersihan, jadi kalau bencana banjir atau wabah penyakit menimpa, hal tersebut juga bisa diartikan sebagai teguran, agar kita kembali pada fitrahnya, untuk hidup bersih dan peduli lingkungan.
Saat disinggung akan upaya Dinas Kebersihan sendiri dalam mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan tidak membuang sampah sembarangan, H Unu mengaku akan terus berupaya meningkatkan peranserta seluruh komponen masyarakat, serta meningkatkan teknologi pengolahan sampah, dengan didukung angaran yang cukup, serta menerapkan sangsi hukum pada mereka yang melanggar, oleh sebab itu marilah kita hidup bersih, mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, marilah hidup bersih agar Jakarta sehat dan dijauhkan dari bencana, pinta H Unu Nurdin.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA