Dalam menyambut hari Veteran yang ke 55 tahun 2012, jajaran Pengurus Markas Daerah LVRI Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Pemuda Panca Marga melakukan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Disela acara tersebut Ketua Markas Daerah LVRI Provinsi DKI Jakarta, HW Sriyono pada wartawan mengaku sedikit kesal akan adanya Undang-Undang no.20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, dimana dalam UU tersebut telah melarang pemegang gelar bintang gerilya dimakamkan di TMP Kalibata. Dan penerima Bintang Gerilya dianggap sebagai orang yang tidak layak dimakamkan di taman makam pahlawan kalibata.
Sebagai pejuang, HW Sriyono jadi bertanya-tanya, siapa sebenarnya pejuang itu, TMP Kalibata dibuat oleh para pejuang dan untuk makam para Pejuang, dan saat ini pejuang tinggal beberapa orang saja, lalu nanti siapa yang akan dimakamkan disana, apa mereka yang membuat UU No 20/2009 tersebut yang mengaku pejuang, yang ingin dimakamkan disana ?, tanyanya.
Lebih jauh Ketua LVRI DKI itu juga menanyakan siapa pembuat UU tersebut, apakah tidak ada anak pejuang, jangan-jangan mereka anak genderuwo ?, ungkapnya kesal, oleh sebab itu LVRI bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum, tengah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan dirinya berharap MK akan bijaksana, dan mempertimbangkan azas Kepatutan, dan mencabut larangan tersebut, serta memberikan peluang baru pengerima bintang gerilya untuk dapat dimakamkan di TMP Kalibata, pinta H.W Sriyono.
0 komentar:
Posting Komentar