Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang juga kader Partai Demokrat, Habib Alaydrus mengaku kesal dengan ulah Mini Market 7 Eleven yang juga merangkap sebagai kedai kopi, karena dalam Perda Perdagangan, hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan. Kalau memang mau menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, ya… jangan menyerobot rezeki warung nasi atau warung kopi.
Habib yakin, mini market merangkap kedai kopi yang mereka kelola, tidak berijin karena antara usaha mini market dan kedai kopi jelas-jelas jenis usaha yang berbeda, oleh sebab itu saya minta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dapat meninjau ulang Mini Market 7 Eleven tersebut, tegasnya.
Ada laporan perijinan 7 Eleven dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, sebagai usaha Kafe, namun pada kenyataanya, saya lihat usaha tersebut bukan kafe tetapi minimarket, dan aturan tentang penggabungan minimarket dengan kafe belum jelas aturannya, kalau mau ubah dulu Perdanya, jangan akal-akalan dan dicampur adukkan begitu, paparnya.
Disamping itu banyaknya Mini Market yang buka hingga 24 jam, juga telah melanggar Perda serta memancing kerawanan ditengah masyarakat, dalam Perda Perdagangan sudah di atur, jam buka Mini Market hanya diberikan hingga pukul 22.00 (WIB), saya minta pengelola Mini Market dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan bersama, jangan dengan alasan kebutuhan masyarakat, kemudian melanggar Peraturan Daerah, pinta Habib Alaydrus.
0 komentar:
Posting Komentar