Sebanyak 800 penyandang cacat melakukan long-march dari depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta Pusat menuju kantor RRI, pada Ahad (2/12/2012) pagi. Peserta gerak jalan yang terdiri dari tuna netra, tuna wicara, disabilitas intelektual, tuna rungu dan tuna daksa sudah bersiap dengan penuh semangat. Mereka sesekali berteriak," Siap! Semangat..!"
Pasukan drum band berseragam merah juga ikut memeriahkan acara yang bertujuan untuk memperingati hari disabilitas Internasional. Rute gerak jalan ini bermula dari depan gedung Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan kemudian melalui Jalan MH Thamrin hingga putar balik di Bundaran HI lalu ke arah Istana Negara dan finish di kantor RRI.
Gerak jalan ini merupakan kerjasama Radio Republik Indonesia (RRI) dengan Kementerian Sosial. Dengan adanya acara ini, masyarakat diharap semakin peduli akan keberadaan para penyandang disabilitas. "Kami berharap bisa meningkatkan kepedulian masyarakat, disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang lain," kata Dirut RRI, Rosyarita Niken W.
Rosyarita berpendapat pemerintah sudah cukup memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas. Namun, menurutnya perlu ada tempat dan peraturan khusus penyandang cacat. "Perda yang harus memihak pada disabilitas sehingga ada anggaran yang dapat digunakan bagi mereka," ungkapnya.
Gerak jalan ini sebenarnya akan dilepas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di depan Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan. Namun, Jokowi batal datang. Belum diketahui alasan Jokowi batal hadir untuk membuka acara tersebut.
Menanggapi hal ini Rosyarita mengatakan maklum atas kesibukan Orang Nomor Satu di Ibukota itu. "Kami memahami kesibukan Pak Jokowi yang lain, beliau sangat sibuk, banyak yang diurusi. Padahal, sebelumnya saat dikonfirmasi masih bisa hadir,"imbuhnya.
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Syamsudin juga menambahkan, bahwa Pemerintah terus berupaya mendorong pihak dunia usaha untuk dapat memberikan kesempatan pada para penyandang disasbilitas agar dapat bekerja di perusahaan, swasta, karena Pemerintah sudah mengeluarkan aturan agar Perusahaan memberikan kesempatan 10% pada penyandang cacat, khususnya dibidang pekerjaan yang bisa dikerjakan, seperti operator telepon dan yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar