Sederet kasus-kasus saat ini dipertontonkan dan hal ini sangatlah menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dan NKRI, Rakyat Indonesia hanya sanggup meratapi, memaki, dan bersumpah serapah, tetapi tidak bisa mengambil peran untuk membantu menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang sedang terjadi tersebut agar segera dapat selesai secara cepat, benar, dan baik. Sehingga Rakyat Indonesia benar-benar dapat hidup sebagai Bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengatasi dan menjawab permasalahan tentang sistem bernegara , berpolitik di Indonesia haruslah kembali kepada kebenaran sejarah bangsa ini. Karena sesungguhnya tidak dapat dipungkiri bahwa negara yang akan maju adalah negara yang dapat paham makna dan arti sejarah bangsa dan negaranya . Karena tanpa memahami sejarahnya terlebih dahulu, semuanya akan terlihat sia-sia karena tidak memahami apa sebenarnya tujuan Bangsa dan Negara tersebut “dibangun”, artinya sebuah Negara harus memiliki sistem dengan mengacu pada sejarah Bangsanya bukan sekedar meniru atau mencontek sistem dari Negara lainnya sekalipun Negara yang dicontoh memiliki label Negara maju.
Bangsa Indonesia secara utuh terlahir melalui “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada akhirnya, 'mereka' oleh “Bapak-bapak pendiri” Negara Republik Indonesia disebut sebagai “ Orang Indonesia Asli” (OIA), seperti yang tersurat didalam pasal 6 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, Bangsa Indonesia merdeka pada saat “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia” dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Adapun, Negara Republik Indonesia dibentuk dan disahkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia. Namun sampai saat ini "Kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Rakyat Indonesia", sebagai cita-cita Bangsa Indonesia terlahir, masih teraniaya dan tertindas. Inilah bukti bahwa Amanat Sumpah Pemuda, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila serta Amanat Preambule UUD 1945 belum dihayati dan ditegakkan oleh seluruh elemen-elemen bangsa.
Dalam satu dialognya, Aristoteles menyebutkan adanya "Empat penyelenggaraan negara yang buruk yang ditandai dengan TIMOKRASI, OLIGARKI, DEMOKRASI, dan TIRANI (diterjemahkan dari M.L Bodlaender, POLITEIA, Amsterdam, MCMLVI, hal. 60-73)." Kondisi ini akan berujung pada terbangunnya bangsa yang A-MORAL dan A-ETIKA.
POKOK PERMASALAHAN :
1. “TELAH TERJADI DIBANGUNNYA NKRI YANG SEJATINYA SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN MENJADI NEGARA DEMOKRASI, SEHINGGA MENJADIKAN Rakyat Indonesia hari ini telah mengalami penyelenggaraan negara yang disebut oleh Aristoteles tersebut diatas dan telah menjadikan BANGSA INDONESIA BANGSA YANG A-MORAL dan A-ETIKA!
2. PREAMBULE UUD '45 SUDAH TIDAK DIJALANKAN DAN DITEGAKKAN SEBAGAIMANA MESTINYA, KARENA BATANG TUBUH UUD '45 TELAH DIRUBAH DAN DIRUSAK OLEH MPR-RI 1999-2004! Sehingga, “PANCASILA hanya sekedar pigura/pajangan, bukan lagi sebagai DASAR INDONESIA MERDEKA.”
Berubahnya NKRI NEGARA KEBANGSAAN menjadi NEGARA DEMOKRASI memiliki makna :
“PENGHILANGAN JATIDIRI BANGSA dan KEBENARAN SEJARAH Bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa PANCASILA adalah Dasar Indonesia Merdeka dan telah dirobahnya UUD '45, KONSTITUSI NEGARA RI.”
Simak makna PANCASILA, hari ini, telah berubah menjadi satu dari 4 PILAR NKRI dan BATANG TUBUH UUD '45 hasil AMANDEMEN sudah bukan cerminan (atau boleh dikatakan bertolak belakang dengan) PREAMBULE UUD '45.
Sehingga, “pemerintahan negara RI yang terbentuk dewasa ini adalah pemerintahan pencitraan yang berujung pada pemerintahan gila hormat yang disebut sebagai “Pemerintahan Timokrasi”.
Partai-partai politik telah secara gamblang menjalankan praktek-praktek pemerintahan oligarki. Lebih parah lagi, demokrasinya pun telah dijalankan dengan demokrasi chauvenistik, yaitu demokrasi yang diperuntukkan untuk mengangkut Anak, Menantu, Ponakan, dan Istri tidak melalui merit sistem yang seharusnya berjalan di dalam mencapai ke kursi-kursi kekuasaan di Lembaga Tinggi Negara. Sehingga, terbentuklah aristokrat-aristokrat karbitan melalui partai-partai politik.
Akibat dari semua hal-hal yang disebutkan di atas, krisis penegakan hukum pun terjadi : yang tercermin pada krisis kepemimpinan bangsa; yang tercermin pada krisis keadilan yang semakin dirasakan oleh masyarakat; yang tercermin pada krisis kelembagaan Negara yang mengakibatkan daerah semakin leluasa menuntut lepas dari NKRI; yang tercermin pada sentimen kesukuan dan keagamaan yang semakin meningkat di daerah. Semua kondisi tersebut akan menjadi preseden terjadinya DISINTEGRASI BANGSA sebagai kenyataan untuk NKRI!
OLEH KARENA ITU : SEGERA KITA HANCURKAN TIMOKRASI, OLIGARKI PARTAI-PARTAI POLITIK, DEMOKRASI CHAUVENISTIK, DAN TIRANI ARISTOKRAT KARBITAN PARTAI MELALUI PEMILU.
SOLUSI : Bangun kembali MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT BERJENJANG KEATAS DARI RT/RW UNTUK MEMBENTUK PEMERINTAHAN NEGARA RI, MANDATARIS MPR (sebagai Lembaga Bangsa). STABILKAN SEGERA PREAMBULE UUD '45 agar DIMENSI PANCASILA sebagai UKURAN membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dan NKRI sebagai NEGARA KEBANGSAAN terbangun dengan sebenar-benarnya.
Pancasila mengamanatkan kepada seluruh Rakyat Indonesia di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menggunakan dan mengembangkan ILMU dengan landasan FILOSOFI, "selalu mendekatkan hasil dari suatu pencapaian proses ikhtiar yang memiliki makna relatif kebenarannya kepada kebenaran yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga (zero-mind philosophy), secara berkesinambungan.
" Maknanya, "TEORI yang digunakan dan dikembangkan selalu berorientasi kepada usaha pencapaian lingkungan hidup yang seimbang, sehingga : “MODEL yang dibangun akan selalu memiliki fungsi y=f(x) dalam makna 'sigmoid functions' dimana y adalah hasil-hasil yang berkesinambungan dari satu pencapaian proses ikhtiar ke pencapaian proses ikhtiar yang lainnya yang melibatkan seluruh varibel-varibel (X1,....,Xn) yang terlibat (trend process) dan yang dilibatkan (target process) baik secara terpisah maupun secara bersamaan” .
Oleh karena itu, kenali, fahami, terapkan, dan dalami pemikiran korelatif atas Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka. Kondisi ini hanya akan dapat terlaksana dan tercapai jika dan hanya jika Preambule UUD '45 terelaborasi secara benar dan baik di dalam Batang Tubuhnya (maknanya klausul-klausulnya terurai sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia terlahir dan tujuan NKRI dibentuk sebagai kebenaran sejarah bangsanya). Sehingga DIMENSI PANCASILA sebagai UKURAN di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dan NKRI harus segera dibangun dengan sebenar-benarnya.
Kondisi lainnya yang krusial kami usulkan adalah bahwa berdasarkan kebenaran sejarah Bangsa Indonesia akan lebih tepat digunakan QUARTA POLITICA, bukan TRIAS POLITICA, di dalam membangun sistem politik NKRI. Quarta politica adalah model pendekatan sistem politik yang menggunakan ilustrasi 'bentuk bagian-bagian pohon' yang terdiri dari akar, batang, cabang, dan daun serta buahnya. Inilah yang akhirnya kami beri nama "Sistem Politik ABCD Buah." Singkatnya, ilustrasi tersebut adalah: MPR akan berfungsi sebagai akar; MA sebagai batang; DPR sebagai cabang; Pemerintah sebagai daun; dan buahnya adalah terbangunnya peradaban yang dicerminkan semakin meluasnya Bahasa Indonesia digunakan di seluruh dunia dan semakin berkibarnya Bendera Merah Putih.
SEGERA STABILKAN PREAMBULE UUD '45 agar NKRI sebagai NEGARA KEBANGSAAN tegak kembali!
0 komentar:
Posting Komentar