DANLANAL BATAM : PELAKSANAAN LELANG OLEH KPKNL BATAM ATAS BARANG TEMUAN LANAL BATAM DI MAKO LANAL BATAM ADALAH SAH

DANLANAL BATAM : PELAKSANAAN LELANG OLEH KPKNL BATAM ATAS BARANG TEMUAN LANAL BATAM DI MAKO LANAL BATAM ADALAH SAH

Batam, 26 Maret 2018, Demikian disampaikan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H., dalam jumpa pers dengan awak media yang berlangsung di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Senin (26/3).

Selanjutnya Danlanal Batam, menjelaskan setelah melalui proses pengumuman dan administrasi sesuai ketentuan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam Nomor : S- 398/WKN 03/KNL.04/2018 tanggal 01 Maret 2018 perihal Penetapan Hari/Tanggal Lelang maka pada tanggal 19 Maret 2018, KPKNL melaksanakan lelang terhadap barang yang ditemukan Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam pada tanggal 7 November 2017. Kegiatan lelang tersebut berlangsung di Mako Lanal Batam.

Menurut Danlanal Batam, pihak Lanal Batam sebelum pelaksanaan lelang telah mengumumkan barang yang ditemukan oleh Tim gabungan WFQR IV dan Lanal Batam di media cetak sebanyak 3 kali pada bulan November dan Desember 2017, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang menyatakan memiliki barang tersebut. Berdasarkan hal itu maka barang temuan tersebut ditetapkan untuk dilelang sesuai dengan Pasal 6 huruf j Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Jo Peraturan Dirjen Kekayaan Negara nomor PER-03/KN/2010 tanggal 05 Oktober 2010.

Sebelum pelaksanaan lelang, pihak Lanal Batam telah membuat pengumuman lelang pada tanggal 13 Maret 2018 yang berisi barang yang akan dilelang serta persyaratan bagi yang akan mengikuti lelang. Deskripsi persyaratan lelang yang terdiri dari 16 (enam belas) item tersebut memuat antara lain memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil, Aanwijzing (penjelasan lelang), dan dilanjutkan melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 10.30 WIB bertempat di Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam Jalan Tanjung Sengkuang Batu Ampar – Batam dengan membawa persyaratan dokumen lelang serta menunjukkan slip asli bukti setor uang jaminan. Bagi peserta yang akan mengikuti lelang, sebelumnya telah dibagikan tiket lelang oleh KPKNL secara online agar bisa masuk ke Mako Lanal Batam pada waktu pelaksanaan tanggal 19 Maret 2018 dengan membawa dan menunjukkan dokumen asli yang disertai foto copy sebanyak 5 (lima) rangkap.

Terkait dengan pemberitaan dibeberapa media yang menyebutkan bahwa proses lelang yang berlangsung di Lanal Batam tidak sah dibantah tegas oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H.

Danlanal Batam mengatakan bahwa penetapan tempat lelang di Lanal Batam sudah sesuai surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam Nomor : S- 398/WKN 03/KNL.04/2018 tanggal 01 Maret 2018. Sedangkan pihak yang akan mengikuti lelang terlebih dahulu sudah dibagikan tiket masuk oleh KPKNL secara online dan harus memenuhi 16 (enam belas) deskripsi persyaratan lelang seperti tercantum dalam pengumumam lelang yang sudah disebarkan seminggu sebelumnya serta membawa berkas asli dan foto copy sebanyak rangkap 5 (lima). Tiket tersebut sebagai tanda untuk masuk ke Mako Lanal Batam.

Selanjutnya mengenai adanya peserta yang menurut beberapa media online dilarang dan dipersulit masuk ke Lanal Batam itu tidak benar. Saat itu semua calon peserta yang membawa tiket dipersilahkan masuk oleh panitia dan mengikuti proses lelang. Hanya ada beberapa calon peserta yang datang saat akan penaikan bendera sekitar pukul 07.55 WIB ditahan sementara karena ketika penaikan bendera semua prajurit termasuk tamu tidak diperkenankan masuk, nanti setelah selesai pelaksanaan kemudian bisa masuk Lanal Batam, ujar Danlanal Batam.

Ketika calon peserta dipersilahkan masuk untuk mengecek persyaratan, mereka di kumpulkan di BK Lanal Batam sekaligus melakukan registrasi syarat administrasi. Hal ini dilakukan mengingat pendaftaran peserta lelang melaui pendaftaran secara online sehingga panitia lelang merasa perlu untuk melaksanakan pengecekan fisik terhadap kelengkapan dokumen peserta lelang. Terhadap calon peserta yang tidak melengkapi sesuai dengan 16 (enam belas) persyaratan lelang maka tidak diperkenankan masuk ke tempat lelang. Panitia pada saat itu mempersilahkan calon peserta untuk melengkapi berkas sesuai persyaratan lelang, namun sampai proses lelang selesai mereka belum selesai melengkapi persyaratan tersebut.

Pada saat itu ada dua calon peserta yang sudah lebih awal masuk karena persyaratan lelang yang dibawa sesuai dengan pengumuman lelang. Selanjutnya calon peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen atas nama Maringan Silaban dari PT. Pelnas Lintas Jakarta Bunguran dan Hasim bin Labahasa dari PT. Artha Garuda Mandiri melaksanakan penjelasan lelang (Aanwijzing) dan pengecekan barang yang akan dilelang. Kemudian setelah melaksanakan (Aanwijzing) dan pengecekan barang, kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lelang (Aaanwijzing) nomor : BA/16/III/2018 tanggal 19 Maret 2018, selanjutnya kedua peserta tersebut diarahkan menuju ke ruang pelaksanaan lelang.

Setelah proses lelang selesai, Bapak Helmi selaku pejabat lelang dari KPKNL Batam menyatakan bahwa lelang yang dilaksanakan adalah sah, selanjutnya berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 162/11/2018 tanggal 23 Maret 2018, menyatakan PT. Pelnas Lintas Jakarta Bunguran sebagai pemenang lelang speedboat dan mesin temple, sedangkan PT. Artha Garuda Mandiri sebagai pemenang lelang handphone xiaomi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA