Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja RUU Tentang Pemberantasan Terorisme
(Puspen TNI. Jumat, 25 Mei 2018). Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., menghadiri Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bertempat di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam (24/5/2018).
Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus Muhammad Syafi'i dihadiri seluruh Fraksi di DPR dan bersama pemerintah telah menetapkan rumusan RUU yang salah satu isinya menyetujui keterlibatan TNI dalam memerangi aksi terorisme di Indonesia.
Selain itu juga disepakati definisi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.(Nurul)
(Puspen TNI. Jumat, 25 Mei 2018). Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., menghadiri Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bertempat di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam (24/5/2018).
Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus Muhammad Syafi'i dihadiri seluruh Fraksi di DPR dan bersama pemerintah telah menetapkan rumusan RUU yang salah satu isinya menyetujui keterlibatan TNI dalam memerangi aksi terorisme di Indonesia.
Selain itu juga disepakati definisi Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.(Nurul)
0 komentar:
Posting Komentar