Warga Penghuni Apartemen Bogor Valley Ambil Alih Hak Pengelolaan Lingkungan

Warga Penghuni Apartemen Bogor Valley Ambil Alih Hak Pengelolaan Lingkungan

Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) harus sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun), dimana pada Pasal 74 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, pemilik satuan rumah susun (sarusun) wajib membentuk pengurus P3SRS. Kemudian Ayat (2) menyatakan, P3SRS beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. Lalu Ayat (3) menyatakan, P3SRS diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini.

Ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukkan semua warga sarusun ikut dalam pembentukan bukan hanya satu atau dua orang, ungkap Johan pemilik Apartemen Bogor Valley pada sejumlah Wartawan usai menyegel Kantor Pengelola Apartemen Bogor Valley.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa Pengelola yang selama ini mengambil uang pengelolaan Apartemen Bogor Valley adalah orang-orang yang di pilih oleh Pengembang Apartemen Bogor Valley, bahkan diantara mereka bukan warga Apartemen Bogor Valley, dan saat ini warga yang berjumlah 690 penghuni, sudah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS, pada 5 Juni 2018, yang akan mengelola sendiri Apartemen Bogor Valley ini, untuk itu kami telah meminta agar pengelola yang dibentuk oleh Pengembang diserahkan pada P3SRS yang dipilih dan dibentuk oleh warga penghuni Apartemen Bogor Valley, sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tersebut. Dan hal ini sudah kami laporkan pada Dinas Perumahan Kota Bogor maupun pengembang, tegas Johan.


Diakuinya bahwa pengelola Apartemen Bogor Valley selama 3 tahun lebih ini tidak transparan, semena-mena terhadap penghuni, bahkan kerap kali melakukan ancaman seperti akan mematikan listrik, air dan yang lain jika tidak mau membayar uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang nilainya Rp.500.000,- perbulan, bahkan hunian yang belum ditempatipun harus membayar dana lola, listrik maupun air, padahal token listrik jika tidak digunakan maka token tidak berkurang, namun ini dipaksa bayar listrik tiap bulan, meskipun tidak menyala atau tidak digunakan daya listriknya. biaya bulanan yang angkannya fantastis itu tidak ada laporan ke warga penghuni, diperuntukkan untuk pada dan berapa jumlahnya terpakai tidak ada laporan keuangan, ini jelas-jelas sebagai bentuk pungutan liar yang harus dihentikan, dan tidak boleh terjadi lagi di Apartemen Bogor Valley ini, papar Johan.



Hal yang sama juga diungkapkan Ria Andriani, bahwa Pengelola selama ini mengambil uang warga, tidak mengikuti aturan sebagaimana seharusnya, dimana warga tidak boleh membeli token listrik sendiri, dan harus membayar ke Pengelola, ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada, demikian juga pembayaran air PDAM Bogor, kita tidak tau berapa jumlah pemakaian, warga hanya tau nilai yang harus dibayar, padahal harga acuan per-meter penggunaan air sudah diatur PDAM dan Pemda Kota Bogor, jadi pengelolaan yang selama ini berjalan, hanya dengan cara pemaksaan serta tidak ada transparansi pada penghuni, padahal itu adalah hak kami warga Apartemen Bogor Valley, dan kini kami sebagai pemilik yang sah bangunan bersama serta tanah bersama ini, telah membentuk P3SRS yang akan mengelola sendiri lingkungan aparteman, untuk itu hari ini kita semua sepakat menutup kantor pengelola yang dibentuk Developer Bogor Valley, tegasnya.

Penentuan iuran pengelolaan lingkungan selama ini besarannya juga tidak pernah dibicarakan bersama warga Apartemen sebagai pemilik Tanah dan Bangunan bersama ini, pengelola menentukan sendiri besarannya, dan seharusnya tiap 3 bulan mereka melaporkan ke penghuni, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan, meski kita sudah memintanyapun tidak juga diberi laporan penggunaan dana lola tersebut, disini juga ada dana fasum, fasos dll, bahkan ada aturan baru warga harus bayar asuransi, namun saat ditanya polis asuransinya, pengelola tidak mampu menunjukkan polis asuransi sebagai hak pembayar asuransi, hal lain adalah unit yang bocor, lampu yang mati, namun kewajiban pengelola tidak mau memperbaikinya, untuk itu mulai hari ini Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang dibentuk warga akan mengelola iuran pengelolaan lingkungan di Apartemen Bogor Valley, tambah Ria. (Nurul)


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA