Pangdam XII/Tanjungpura Petakan Hotspot Karhutla di Pontianak dan Kubu Raya
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi melakukan pemantauan langsung kebakaran hutan dan lahan dari udara menggunakan helikopter, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/8/2018).
Turut mendampingi Pangdam diantaranya Asops Kasdam XII/Tpr Kol Inf Elkines Vilando dan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim )1207/BS, Kol Inf Ulyses Sondang bersama Wakil Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wawan K.
Usai pemantauan dari udara, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi mengatakan, dengan melihat dari udara tampak jelas titik-titik kebakaran yang terjadi di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Dilihat dari lokasi atau hotspot-hotspot yang ada di lapangan mengindikasikan lahan-lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk dikembangkan lebih lanjut, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pengembangan perumahan, ujarnya.
Ini bagian support kami terhadap Peraturann Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak untuk tidak memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga sampai lima tahun terhadap tanah-tanah atau lahan-lahan yang sengaja dibakar baik untuk perkebunan oleh perusahaan ataupun pembangunan perumahan oleh pengembang, ungkap Pangdam.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendukung komitmen Pangdam XII/Tanjungpura dengan mengerahkan seluruh prajurit dalam menekan serta menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kota Pontianak.
Saya setuju, apa yang dikatakan Pangdam XII/Tanjungpura, karena tindakan pembakaran lahan untuk suatu kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi, namun telah merugikan banyak orang, ungkapnya.
Wakil Bupati menegaskan, pembakaran hutan ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan.
Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai 5 (lima) tahun ke depan, jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar