Kasasi Jaksa Ditolak MA, Proses hukum atas Konflik Bertetangga Erlina dan Yenny Selesai Sudah
Proses Hukum atas Konflik Bertetangga atas nama Erlina dan Yenny yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan telah diputuskan Majelis Hakim, kini selesai sudah, dimana Jaksa yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya ditolak oleh MA, sehingga putusan PN Jakbar harus di hormati, dan diterima kedua belah pihak.
Leo Famli, SH kuasa hukum Erlina kepada wartawan, bahwa konflik bertetangga diawali dari kejadian perselisihan bertetangga yang berawal di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.
Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.
Karena emosi, dari adu mulut itu Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.
Proses persidangan di PN Jakarta Barat terus digelar, Dalam perkara Erlina dan Nurhayati, Ketua Majelis Hakim Erwin Djong akhirnya memutuskan membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas. Dengan menyatakan terdakwa I, Erlina Sukiman dan terdakwa II, Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara dalam perkara Yenny Susanti, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan. Dan akhirnya Jaksa mengajukan Kasasi dengan termohon Erlina Sukiman.
Dari Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, akhirnya terjawab sudah, karena MA menyatakan telah menolak kasasi yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, yang tertera pada papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkaranya teregister dengan No: 88 K/PID/2020. Dan Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin, menunjukkan bahwa Proses hukum atas Konflik Bertetangga atas nama Erlina dan Yenny selesai sudah, untuk itu selaku kuasa hukum Erlina, saya berharap semua pihak harus menghormati putusan MA, ungkap Leo Famli, SH.
Dengan putusan tersebut kini masyarakat bisa tau “Siapa yang Benar dan siapa yang Salah”, dengan ditolakknya Kasasi di MA, yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, putusan penolakan Kasasi tersebut turut memperkuat argumentasi secara hukum, siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman, tambah Leo. (Red).
Proses Hukum atas Konflik Bertetangga atas nama Erlina dan Yenny yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan telah diputuskan Majelis Hakim, kini selesai sudah, dimana Jaksa yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya ditolak oleh MA, sehingga putusan PN Jakbar harus di hormati, dan diterima kedua belah pihak.
Leo Famli, SH kuasa hukum Erlina kepada wartawan, bahwa konflik bertetangga diawali dari kejadian perselisihan bertetangga yang berawal di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.
Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dinilai bising dan mengganggu tetangga. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya dan tidak ada satu pun tetangga yang merasa terusik dengan suara piano itu. Apalagi seluruh dinding rumah sudah dipasang alat pengedap suara.
Karena emosi, dari adu mulut itu Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny pun melaporkan Erlina dan Nurhayati atas dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.
Proses persidangan di PN Jakarta Barat terus digelar, Dalam perkara Erlina dan Nurhayati, Ketua Majelis Hakim Erwin Djong akhirnya memutuskan membebaskan kedua terdakwa dengan putusan bebas. Dengan menyatakan terdakwa I, Erlina Sukiman dan terdakwa II, Nurhayati, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara dalam perkara Yenny Susanti, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan. Dan akhirnya Jaksa mengajukan Kasasi dengan termohon Erlina Sukiman.
Dari Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, akhirnya terjawab sudah, karena MA menyatakan telah menolak kasasi yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, yang tertera pada papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkaranya teregister dengan No: 88 K/PID/2020. Dan Perkaranya diputus pada 13 Februari kemarin, menunjukkan bahwa Proses hukum atas Konflik Bertetangga atas nama Erlina dan Yenny selesai sudah, untuk itu selaku kuasa hukum Erlina, saya berharap semua pihak harus menghormati putusan MA, ungkap Leo Famli, SH.
Dengan putusan tersebut kini masyarakat bisa tau “Siapa yang Benar dan siapa yang Salah”, dengan ditolakknya Kasasi di MA, yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, putusan penolakan Kasasi tersebut turut memperkuat argumentasi secara hukum, siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan Erlina Sukiman, tambah Leo. (Red).
0 komentar:
Posting Komentar