Hingga hari ini sudah terdata lebih dari 21.000 warga
perantau asal Wonogiri sudah berada di Kampung halaman Kabupaten Wonogiri, yang
selama ini merantau, atau kaum boro dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan
dari luar negeri, menurut Ketua Umum Paguyuban Keluarga asal Wonogiri (PAKARI) H Leles
Sudarmanto, hal tersebut disebabkan kebijakan Karantina Wilayah atau yang lebih
dikenal dengan istilah Lock Down tersebut, sehingga para pekerja informal tidak
bisa bertahan di perantauan, sehingga mengambil inisiatif untuk pulang kampung.
Diakui Leles, bahwa Himbauan agar tidak pulang kampung pada
kondisi ancaman Virus Corona Covid-19 saat ini sudah seringkali di sampaikan, baik
melalui grub-brub WA, Facebook, hingga sarana komunikasi dan media sosial
lainnya dibawah grub Paguyuban, namun kondisi di perantauan yang memang tidak
memungkinkan mereka bertahan, sehingga mereka lebih baik berkumpul dengan
keluarga di kampung halaman, dengan hidup seadanya.
Warga Perantauan asal Wonogiri selama ini banyak yang melakukan
kegiatan ekonomi dengan berdagang, dan bekerja di sektor informal seperti
Tukang dan Sopir, namun dengan kebijakan karantina Wilayah mereka tidak bisa
beraktivitas, sementara mereka tinggal di rumah kontrakan yang harus membayar
tiap bulan, belum lagi biaya hidup yang harus dikeluarkan tiap hari, ini
jelas-jelas akan memberatkan jika harus bertahan di perantuan, sementara
kebijakan berupa bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
hingga saat ini belum jelas prosedurnya dan belum sampai, untuk itu PAKARI
berharap Pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan tersebut, disertai
proses pendaftaran yang lebih simpel dan tidak berbelit, hal ini guna
menghindari mudik besar-besaran para kaum boro, tegas Leles.
Proses karantina Wilayah di pedesaan seperti Wonogiri sangat
sulit, karena memang sebagian besar dari mereka adalah warga perantauan, dimana
Suami atau anak yang dewasa mencari uang di rantau, dan Istri serta keluarga
menunggu di rumah, jadi mereka bukan merantau sekeluarga, sehingga perantau
bukanlah warga atau ber-KTP daerah perantaun, tapi ber-KTP Daerah, ini juga
harus jadi perhatian khusus, dan kebijakan bantuan agar tidak berdasarkan KTP,
tapi domisili, sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
Diera digital saat ini untuk pendataan korban Covid -19 akan
lebih mudah, dan tidak harus meminta surat-surat keterangan RT/RW, namun bisa
memanfaatkan google maps dimana seseorang berada, tinggal mengirimkan posisi
mereka berdimosili, dan PAKARI berharap bantuan agar secepatnya diberikan pada
warga, guna menekan terjadinya mudik warga perantauan, pinta Leles Sudarmanto
yang juga Ketua Umum Paguyuban Jawa Tengah (PJT). (Red).
0 komentar:
Posting Komentar